SYARAT DAN KETENTUAN
Syarat & Ketentuan ini (“Syarat dan Ketentuan”), dan setiap dan semua dokumen yang dirujuk di dalamnya, bila Anda menerimanya, merupakan perjanjian yang mengikat (“Perjanjian”) antara PT Orindo Alam Ayu dengan alamat terdaftar di Menara Standard Chartered, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Lantai Dasar, RT. 003/RW. 004, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930 (“ Oriflame ”, “ kami”) dan Anda (“Anda”, “MEMBER”)
Ketentuan ini menetapkan syarat dan ketentuan hukum yang mengatur tentang pemakaian platform penjualan Oriflame ini oleh Anda https://id.oriflame.com (“Situs”) untuk pembelian Produk Anda di Indonesia (“Wilayah Indonesia”) dan menggantikan semua perjanjian, representasi atau usaha. Kami telah menerbitkan Ketentuan ini di situs web kami yang tersedia untuk Anda, dan oleh karena itu kami menyarankan Anda untuk mencetak atau menyimpan dan menyimpan salinan Ketentuan ini dan semua dokumen lain yang memuat Perjanjian ini.
Definisi berikut digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini:
Jika Anda mendaftar kepada kami melalui Situs (“MEMBER”) Anda bertanggung jawab untuk memilih kata sandi yang aman yang berisi sekurang-kurangnya 6 karakter, untuk menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi Anda dan untuk membatasi akses ke komputer atau perangkat Anda, dan Anda setuju untuk bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi dengan menggunakan akun atau kata sandi Anda. Kami berhak menolak layanan, menghentikan akun, menghapus, atau mengedit konten, atau membatalkan pesanan berdasarkan kebijakan kami sendiri.
“ Produk Oriflame ” atau “ Produk ” adalah kosmetik dan aksesori terkait serta suplemen makanan dan diet tertentu yang ditawarkan untuk dijual dengan Merek Dagang Oriflame. Semua Produk, harga, penawaran dan promosi yang ditetapkan di Situs hanya berlaku dan mengikat selama periode yang ditentukan atau, jika tidak ada periode yang ditunjukkan, selama sesi perambahan Anda. Detail produk di Situs mencakup deskripsi karakteristik utama Produk.
Gambar produk di katalog kami atau di situs web kami hanya untuk tujuan ilustrasi saja: bentuk, warna, dan ukuran produk yang dikirimkan kepada Anda mungkin berbeda dari contoh yang ditampilkan di katalog kami atau di situs web kami dan perbedaan tersebut bukan merupakan cacat produk.
Kami menjamin bahwa produk kosmetik Oriflame diproduksi sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan yang Baik untuk Produk Kosmetik dan Kode Praktik Oriflame.
Meskipun kami telah melakukan upaya yang wajar untuk memasukkan informasi yang akurat dan terkini di situs web ini, kami tidak menjamin atau menyatakan bahwa situs web ini bebas dari kesalahan. Kesalahan entri data atau masalah teknis lainnya terkadang mengakibatkan informasi yang ditampilkan tidak akurat. Kami berhak memperbaiki segala ketidakakuratan atau kesalahan ketik di situs kami, termasuk harga dan ketersediaan produk dan layanan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Kami juga dapat melakukan perbaikan dan/atau perubahan pada fitur, fungsi, atau konten situs kapan saja. Jika Anda melihat informasi atau deskripsi apa pun yang Anda yakini salah, silakan hubungi Layanan Pelanggan.
Kami dapat menyediakan tautan ke situs web atau sumber daya pihak ketiga. Penyediaan tautan tersebut oleh kami bukan merupakan dukungan terhadap informasi, produk, atau layanan apa pun yang diperoleh melalui tautan tersebut. Kami tidak bertanggung jawab atas konten atau kinerja dari setiap bagian di Internet termasuk situs web lain yang mungkin terhubung dengan situs ini atau yang dapat diakses oleh situs ini. Harap informasikan kepada kami jika ada kesalahan atau materi tidak pantas yang ditemukan di situs web yang terhubung dengan situs ini.
Jika Anda mempunyai pertanyaan tentang Situs atau Syarat dan Ketentuan ini, silakan mengirimkan email kepada kami di cc@oriflame.com . Kami akan melakukan segala upaya yang wajar untuk mengatasi pernyataan Anda dan menyelesaikan setiap masalah yang Anda sampaikan kepada kami.
KEBIJAKAN PRIVASI
Untuk melihat Kebijakan Privasi Member Orilame, klik disini.
PANDUAN KEBIJAKAN
KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU
PT ORINDO ALAM AYU
Sangat penting bagi Anda untuk membaca Kode Etik ("Kode Etik") dan Aturan Perilaku ("Aturan Perilaku") Oriflame di bawah ini, karena Kode Etik dan Aturan Perilaku tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam formulir untuk pendaftaran keanggotaan. Panduan Kebijakan ini terdiri dari Komitmen Kepatuhan, Kode Etik dan Aturan Perilaku dan Lampiran-Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Setiap Member dan Brand Partner Oriflame wajib setiap saat mematuhi Kode Etik dan Aturan Perilaku beserta setiap perubahannya yang telah disetujui berdasarkan proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan telah dipublikasikan melalui newsletter Oriflame atau dikomunikasikan melalui media apapun kepada seluruh anggota, 30 hari sebelum tanggal efektif pemberlakuannya.
Oriflame berhak untuk memberikan sanksi disiplin dan/atau menangguhkan dan/atau mengakhiri keanggotaan seorang Member atau Brand Partner setiap saat dan dengan segera berlaku sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Aturan Perilaku, bagi Member atau Brand Partner Oriflame yang:
1) Telah memberikan informasi yang tidak sesuai pada dan/atau mengubah dan/atau mengedit nomor dan/atau data dan/atau informasi lainnya pada salinan Kartu Tanda Pengenal yang disertakan pada saat Pendaftaran keanggotaan dengan cara apapun; dan/atau
2) Terindikasi melanggar dan/atau telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik, Aturan Perilaku dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Member atau Brand Partner Oriflame yang diberhentikan keanggotannya akan kehilangan semua hak istimewanya yang melekat pada keanggotaan tersebut, termasuk jaringan mereka, sejak tanggal pemberhentian keanggotaan yang diberitahukan secara tertulis oleh Oriflame.
Kode Etik dan Aturan Perilaku dibuat untuk melindungi Anda, untuk memastikan bahwa semua dan sesama Member dan Brand Partner Oriflame mempertahankan standar tinggi yang sama. Sejalan dengan standar etika Oriflame, Member dan Brand Partner Oriflame diharapkan untuk, dan wajib mematuhi setiap dan semua ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau hukum di negara tempat di mana mereka menjalankan bisnis Oriflame, meskipun kewajiban tertentu tidak dinyatakan kembali dalam Kode Etik atau Aturan Perilaku.
KOMITMEN KEPATUHAN
Sebagai Member atau Brand Partner Oriflame, saya sepakat untuk melakukan bisnis Oriflame saya sesuai dengan prinsip-prinsip berikut:
KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU
BAB I - KETENTUAN UMUM
PASAL 1 - DAFTAR ISTILAH
1.1 ORIFLAME atau PERUSAHAAN adalah PT ORINDO ALAM AYU, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang mempunyai perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan di bidang penjualan langsung, yang telah mendapatkan hak distribusi eksklusif dari Oriflame internasional selaku pemegang hak merek Oriflame dan/atau Oriflame Sweden, termasuk merek-merek turunannya yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta, yang pada saat pemberlakuan Kode Etik ini memiliki alamat terdaftar di Menara Standard Chartered Lantai Dasar, Jalan Prof. Dr. Satrio nomor 164, RT/RW. 003/004, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, Indonesia, beserta seluruh perusahaan afiliasi Oriflame internasional terkait kecuali jika dinyatakan secara lain di dalam dokumen ini.
1.2 ORIFLAME EXPERIENCE CENTRE atau OEC atau KANTOR CABANG merupakan kantor perwakilan resmi Oriflame di berbagai kota, dimana para anggota terdaftarnya bisa mendapatkan dan melakukan pelatihan, mencoba dan mengenalkan beragam macam produk Oriflame, melakukan pengenalan Oriflame Brand Partner Reward Plan terhadap calon anggota dan/atau melakukan pengambilan pesanan Produk yang sudah dibayar. Tidak ada penjualan Produk di OEC atau Kantor Cabang.
1.3 PENJUALAN LANGSUNG adalah metode penjualan produk tertentu dengan secara langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Member atau Brand Partner Oriflame yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen.
1.4 PRODUK adalah barang yang dipasarkan dan dijual oleh Oriflame melalui sistem Penjualan Langsung.
1.5 FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN adalah formulir yang digunakan sebagai sarana pendaftaran untuk menjadi Member atau Brand Partner yang berisi data pribadi Calon Member atau Brand Partner, tautan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Oriflame.
1.6 PENDAFTARAN adalah prosedur, proses, cara mendaftarkan calon Member atau Brand Partner baru beserta seluruh data dan dokumen yang diperlukan untuk dapat diterima menjadi Member atau Brand Partner Oriflame. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung oleh Member atau Brand Partner maupun tidak langsung (melalui kuasa kepada Sponsor). Pendaftaran yang dilakukan melalui kuasa wajib melampirkan pernyataan bahwa pihak yang mendaftarkan telah mendapatkan kuasa yang sah dari pihak yang hendak didaftarkan.
1.7 Biaya Aplikasi adalah biaya yang dibebankan kepada calon Brand Partner baru yang harga normalnya adalah Rp. 99.000 (terbilang Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) atau jumlah lain yang dapat berubah sesuai program promosi periode terbatas yang dilakukan Oriflame secara berkala sebagaimana diinformasikan secara tertulis oleh Oriflame melalui sarana website resmi dan/atau media sosial resmi Oriflame, biaya yang demikian wajib dibayar oleh Calon Brand Partner secara online atau tagihan Biaya Aplikasi yang belum dibayarkan akan masuk ke dalam keranjang di akun pendaftaran Brand Partner baru tersebut.
1.8 NOMOR ID adalah nomor identifikasi yang diberikan Oriflame kepada setiap Member atau Brand Partner ketika Pendaftaran telah sukses dilaksanakan.
1.9 STARTER KIT merupakan alat bantu penjualan yang disusun dan diberikan oleh Oriflame kepada Member atau Brand Partner baru, STARTER KIT BERISI PROGRAM PEMASARAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN yang terdiri dari sekurang-kurangnya (i) hak penggunaan aplikasi online Oriflame, (ii) aplikasi bisnis Oriflame (Oriflame Business Application), (iii) hak penggunaan aplikasi Oriflame Make Up Wizard, (iv) replika website Oriflame yang bersifat personal (Personal Beauty Store), (v) 1 (satu) buah Katalog Produk dan Daftar Harga (vi) Profil Perusahaan (vii) Oriflame Reward Plan (viii) Panduan Kebijakan yang berisi Kode Etik dan Aturan Perilaku. DAN program pemasaran dan kode etik perusahaan
1.10 KATALOG adalah sarana untuk Member atau Brand Partner melihat dan menawarkan Produk kepada Konsumen dengan penawaran yang berbeda-beda tiap bulannya. Katalog juga menampilkan penjelasan mengenai kandungan Produk, kategori Produk, harga jual Produk untuk Konsumen, informasi penawaran terbaik dan penjelasan lainnya mengenai Produk. Katalog Oriflame ada dalam bentuk cetak maupun online / e-katalog dan disusun dalam periode setiap bulan. Dalam 1 (satu) tahun terdapat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) katalog.
1.11 PERIODE KATALOG adalah waktu berlakunya suatu Katalog, yaitu per bulan, misal C1 merujuk pada Katalog yang berlaku di bulan Januari tahun tersebut.
1.12 REWARD PLAN ORIFLAME ATAU ORIFLAME REWARD PLAN adalah program pemasaran Oriflame atau marketing plan yang secara umum dikenal dengan bentuk staircase breakway, dan digunakan oleh Member (Member Reward Plan) atau Brand Partner (Brand Partner Reward Plan) dalam memasarkan Produk, dimana marketing plan ini akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Member dan Brand Partner melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara multi tingkat (multi-level marketing). Reward Plan Oriflame adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik dan Aturan Perilaku ini sehingga kepatuhan terhadap Oriflame Reward Plan merupakan bagian dari perjanjian antara Member atau Brand Partner dan Oriflame.
1.13 KOMITMEN KEPATUHAN adalah bagian dari Panduan Kebijakan yang merupakan pernyataan Member atau Brand Partner yang berisi janji terhadap Oriflame untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Kode Etik dan Aturan Perilaku, serta tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditentukan dalam dokumen ini.
1.14 MEMBER atau MEMBER ORIFLAME atau KONSULTAN mencakup setiap anggota yang telah terdaftar dalam sistem Oriflame sebagai Member yang diartikan sebagai para penjual langsung yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan atau kemitraan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan yang memasarkan Produk kepada Konsumen secara langsung dengan mendapatkan hak-hak sebagai Member atas kinerjanya memasarkan Produk.
1.15 BRAND PARTNER, mencakup setiap anggota yang telah terdaftar sebagai Brand Partner tanpa memandang jabatan dan/atau levelnya, yang diartikan sebagai para penjual langsung yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan atau kemitraan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan yang memasarkan Produk kepada Konsumen secara langsung dengan mendapatkan hak-hak sebagai Brand Partner atas kinerjanya memasarkan Produk. Brand Partner dapat terdiri dari:
1. BEAUTY INFLUENCER atau MANAGER, merujuk pada Brand Partner dengan peringkat mulai dari Level PD 12% hingga peringkat Level PD 22%.
2. BEAUTY ENTREPRENEUR atau DIRECTOR, merujuk pada Brand Partner dengan peringkat dari peringkat Director ke atas.
3. Brand Partner Tidak Aktif atau INACTIVE merujuk pada Brand Partner yang tidak melakukan pesanan Produk dalam beberapa Periode Katalog. Seorang Brand Partner disebut Inactive 1 jika melakukan pesanan terakhir kali 1 bulan sebelum periode Katalog bulan berjalan, Seorang Member disebut Inactive 2 jika melakukan pesanan terakhir kali 2 bulan sebelum periode Katalog bulan berjalan, Inactive 3 adalah jika melakukan pesanan terakhir pada 3 bulan sebelum periode Katalog bulan berjalan.
1.16 COMMUNITY atau SALES FORCE merupakan seluruh Member atau Brand Partner yang melakukan pesanan dan pembelian Produk paling sedikit satu kali dalam 3 Periode Katalog berturut-turut.
1.17 KONSUMEN adalah setiap orang yang membeli dan dan memakai Produk Oriflame sebagai pengguna akhir.
1.18 GARIS SPONSORSHIP mencakup Member atau Brand Partner Oriflame, Sponsornya, dan seterusnya, dengan garis tersebut membentuk satu jaringan yang terdiri dari himpunan Member atau Brand Partner berdasarkan urutan yang disponsorinya yang saling berhubungan satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan terhubung dengan Oriflame Reward Plan.
1.18 SPONSOR adalah Member atau Brand Partner yang secara langsung mensponsori orang lain untuk mendaftar menjadi Member atau Brand Partner dalam jaringan di bawahnya.
1.19 UPLINE adalah Member atau Brand Partner yang secara Garis Sponsorship maupun struktur jaringan berada di atas baik secara langsung maupun tidak langsung.
1.20 DOWNLINE adalah Member atau Brand Partner yang secara Garis Sponsorship maupun struktur jaringan berada di bawah baik secara langsung maupun tidak langsung.
1.21 PERSONAL GROUP atau (PG) mengacu pada seluruh Member atau Brand Partner Oriflame yang disponsori secara langsung dan tidak langsung oleh Brand Partner Oriflame, tetapi tidak termasuk Brand Partner yang disponsori langsung yang telah mencapai Grup 22% (dua puluh dua persen) ataupun member-member di bawah mereka.
1.22 GRUP atau Group merujuk pada keseluruhan anggota di bawahnya (downline), termasuk Grup 22% dan Downline mereka.
1.23 SPLIT-OUT atau GRUP 22% adalah grup dalam satu jaringan yang sudah mencapai Level Team Bonus 22% atau melakukan pembelanjaan Personal Group minimal 10.000 BP. Split-Out dalam satu kedalaman jaringan hanya dianggap sebagai 1 Split-Out, dan dihitung 2 Split-Out atau lebih bila ada lebih dari 1 Grup 22% di jaringan yang berbeda.
1.24 TANGGAL PENDAFTARAN atau SIGN-UP DATE adalah tanggal dimana seorang Member atau Brand Partner tercatat telah terdaftar dan statusnya menjadi Starter.
1.25 NILAI BISNIS atau BUSINESS VOLUME atau BV mempunyai nilai yang sama dengan penjualan pada Harga Katalog, dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dapat berubah seiring dengan waktu dan penyesuaian harga Produk. Level Team Bonus yang didapatkan Brand Partner dihitung berdasarkan jumlah ini.
1.26 POIN BONUS atau BONUS POINTS atau BP dalam Oriflame menjelaskan bahwa setiap Produk yang ada di Katalog memiliki nilai BP yang berbeda-beda yang telah ditentukan oleh Oriflame. Oriflame menghitung jumlah BP pada setiap pembelanjaan pribadi Brand Partner, Member atau Brand Partner yang disponsori dan Grup mereka di setiap 1 (satu) Periode Katalog. Nilai BP akan menjadi 0 kembali di awal Periode Katalog berikutnya.
1.27 COOLING-OFF PERIOD merupakan tenggang waktu yang diberikan oleh Oriflame kepada Member atau Brand Partner berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan ketentuan kode etik terbaru dari Asosiasi Penjualan Langsung Dunia (World Federation of Direct Selling Association), dimana Oriflame memberikan tenggang waktu kepada Member atau Brand Partner selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Tanggal Pendaftaran untuk membatalkan pendaftaran keanggotaan sebagai Member atau Brand Partner Oriflame. Pada periode ini Member atau Brand Partner yang membatalkan keanggotaannya tersebut berhak untuk menerima kembali dari Oriflame seluruh uang dan segala sesuatu yang pernah dibayarkannya sebagai syarat untuk pendaftaran keanggotaan Oriflame, termasuk Starter Kit dan Produk yang telah dibeli dari Oriflame dalam periode tersebut, dengan ketentuan bahwa yang Member atau Brand Partner bersangkutan wajib mengembalikan seluruh Starter Kit dan Produk serta dokumen dan peralatan lain yang telah diberikan Oriflame dalam keadaan baik seperti semula, berdasarkan proses yang diatur lebih lanjut dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
1.28 JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) adalah jaminan pembelian kembali atas Produk yang telah dibeli oleh Member atau Brand Partner Oriflame jika Member atau Brand Partner tersebut mengundurkan diri atau diakhiri keanggotaannya oleh Oriflame dalam waktu Cooling-off Period.
1.29 JAMINAN KEPUASAN atau ORIFLAME SATISFACTION GUARANTEE atau GUARANTEE OF EXCELLENCE BY ORIFLAME adalah jaminan kepuasan yang diberikan Oriflame untuk pengembalian secara penuh atas harga Produk atau mengganti Produk kepada Member atau Brand Partner dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam dokumen ini serta dalam kebijakan mengenai Guarantee of Excellence Claims Policy yang terdapat dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
1.30 LITERATUR ORIFLAME berarti (i) Syarat dan Ketentuan dalam Formulir Pendaftaran Oriflame, (ii) Panduan Kebijakan termasuk Kode Etik dan Aturan Perilaku, (iii) Reward Plan Oriflame, (iv) Kebijakan Privasi (v) Starter Kit Oriflame, (vi) Newsletter Oriflame, dan (vii) informasi lainnya yang dicetak atau dipublikasikan di situs web resmi dan/atau media sosial Oriflame.
1.31 GERAI RITEL atau OUTLET RITEL atau LOKASI ECERAN merupakan tempat penjualan produk secara tidak langsung yang bersifat tetap secara eceran baik offline maupun online termasuk di dalamnya penjualan melalui suatu website, atau media transaksi elektronik seperti retail elektronik, iklan baris online, toko online, marketplaces, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pihak ketiga.
1.32 HOME PAGE PRIBADI merujuk pada suatu website yang dibuat, diluncurkan dan dilindungi oleh Oriflame atau yang dibuat dan diluncurkan oleh Brand Partner Oriflame yang telah disetujui sebelumnya oleh Oriflame untuk kepentingan seorang Brand Partner Oriflame maupun jaringannya untuk mempromosikan dan memasarkan Produk Oriflame dengan sistem penjualan langsung. Home Page Pribadi bukan merupakan toko online dan/atau marketplace milik Brand Partner.
1.33 PERSONAL BEAUTYSTORE atau PBS merujuk ke replika dari tampilan situs web Oriflame yang dirancang, diterbitkan dan diselenggarakan oleh Oriflame secara khusus untuk masing-masing Brand Partner yang memenuhi kualifikasi untuk fasilitas Personal Beauty Store. Personal Beauty Store bukan merupakan toko online dan/atau marketplace milik Brand Partner yang terpisah dari sistem Oriflame.
1.34 Level Team atau PD adalah nilai pendapatan yang Anda peroleh atas akumulasi pembelanjaan pribadi Anda sendiri dan juga selisih dari nilai pembelanjaan pribadi Brand Partner yang menjadi downline anggota grup anda. Selisih ini bukan diambil dari pendapatan Brand Partner yang menjadi anggota grup anda, namun diberikan langsung oleh Oriflame sebagai komisi atas upaya anda dalam membantu dan melatih anggota grup anda sehingga berhasil melakukan penjualan Produk Oriflame. Jumlah PD yang anda peroleh dihitung berdasarkan total nilai BP pribadi anda dan selisih BP dari Brand Partner yang menjadi anggota grup anda.
1.35 %Team Level atau Level Team. % Team Level atau Level Team adalah akumulasi BP dari pembelanjaan pribadi anda dan selisih nilai BP dari downline grup anda. Level PD terdiri dari: 0%: 0-199 BP : 3%: 200-599 BP : 6%, 600-1.1999 9%, 1.200-2.399: 12%, 2.400-3.999 : 15%, 4.000-6.599 : 18%, 6.600-9.999 : 22%, 10.000 ke atas: 22%. Total maksimal Level PD adalah 22%. Berapa banyak dari Level PD 22% yang setiap Brand Partner dapatkan tergantung dari struktur grup itu sendiri dan total perolehan BP anggota grup tersebut. Brand Partner tersebut harus melakukan pembelanjaan pribadi dan pembelanjaan secara grup dengan akumulasi BP tertentu yang merupakan jaminan minimal dan merupakan salah satu syarat mendapatkan pendapatan dari Level Team sesuai % PD Level nya.
1.36 BONUS ORIFLAME adalah Bonus Oriflame yang merupakan penghargaan dari Oriflame kepada Brand Partner, setelah Brand Partner tersebut mencapai Level Team 22%. Bonus Oriflame terdiri dari : Bonus Oriflame 5%, Bonus Gold 1%, Bonus Sapphire 0,5%, Bonus Diamond 0,25%, Bonus Double Diamond 0,125%, Bonus Executive 0,0625%. Untuk mendapatkan Bonus manapun, Brand Partner tersebut harus melakukan pembelanjaan pribadi dan pembelanjaan secara grup dengan akumulasi BP tertentu yang merupakan jaminan minimal dan merupakan salah satu syarat mendapatkan Bonus dalam 1 (satu) Periode Katalog tersebut.
1.37 DISKON LANGSUNG atau IMMEDIATE PROFIT adalah keuntungan berupa diskon langsung yang bisa diperoleh oleh Member atas penjualan Produk yang dilakukan Member ke Konsumen, yang dihitung dari selisih antara Harga Produk untuk Konsumen di Katalog dengan Harga Beli Member atau Brand Partner yang telah ditetapkan Oriflame.
1.38 CAR BONUS PROGRAM adalah program khusus bagi Brand Partner yang telah mencapai level Diamond Director yang disediakan oleh Oriflame dengan memberi kemudahan fasilitas bagi Brand Partner untuk mendapatkan pembiayaan pembelian Kendaraan melalui perusahaan pembiayaan yang ditunjuk oleh Oriflame. Keikutsertaan Brand Partner dalam Car Bonus Program adalah sukarela dan tidak wajib setelah Brand Partner mencapai level Diamond Director dimana syarat dan ketentuan keikutsertaan pada program ini akan disepakati bersama oleh Brand Partner dan Oriflame dalam bentuk Perjanjian Keikutsertaan Car Bonus Program dengan periode program selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Program ini bukan merupakan pemberian hadiah langsung berupa Kendaraan kepada Brand Partner.
1.39 HOUSING INCENTIVE PROGRAM adalah program pilihan bagi Brand Partner yang telah mencapai level Diamond Director sebagai pilihan dari Car Bonus Program. Nilai insentif yang diberikan oleh Oriflame sama dengan nilai Car Bonus Program. Kepesertaan Brand Partner pada program ini bersifat sukarela dan akan disepakati bersama oleh Brand Partner dan Oriflame dalam bentuk Perjanjian Keikutsertaan pada Housing Incentive Program Untuk Diamond Director dengan periode program selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Program ini bukan merupakan pemberian hadiah langsung berupa Rumah dari Oriflame kepada Brand Partner.
1.40 HADIAH UANG TUNAI atau CASH AWARD adalah hadiah uang tunai yang diberikan oleh Oriflame dalam waktu maksimal 45 (empat puluh lima) hari setelah pencapaian Brand Partner pada level-level yang telah ditentukan, yaitu: Director sebesar Rp 7 juta; Senior Director sebesar Rp 10 juta; Gold Director sebesar Rp 14 juta; Senior Gold Director sebesar Rp 21 juta; Sapphire Director sebesar Rp 28 juta; Diamond Director sebesar Rp 42 juta; Senior Diamond Director sebesar Rp 56 juta; Double Diamond Director sebesar Rp 70 juta; Executive Director sebesar Rp 168 juta; Gold Executive Director sebesar Rp 210 juta; Saphire Executive Director sebesar Rp 252 juta; Diamond Executive Director sebesar Rp 294 juta; President Director sebesar Rp 700 juta; Senior President Director sebesar Rp 1,4 milyar; Gold President Director sebesar Rp 2,1 milyar; Sapphire President Director sebesar Rp 2,8 milyar dan Diamond President Director sebesar Rp. 7 milyar. Khusus untuk Cash Award untuk Presiden Director keatas Cash Award akan dibayarkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: sebesar 50% (pertama) akan dibayarkan maksimal 45 hari setelah kualifikasi tercapai dan untuk 50% Cash Award selanjutnya akan dibayarkan jika member mempertahankan pencapaian level yang sama dalam 6 kali di 12 periode katalog, Cash Award akan dibayarkan proporsional sebanyak 6 kali setiap pencapaian peringkat tersebut. Penerimaan Cash Award oleh Brand Partner adalah Nett , dimana Oriflame akan menanggung biaya pajak hadiah atas Cash Award tersebut dan membayarkannya kepada negara Republik Indonesia sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
1.41 BEAUTY ENTREPRENEUR SUMMIT, CONFRENCE atau DIRECTOR SEMINAR adalah jenis pelatihan dan/atau training yang diberikan Oriflame kepada Brand Partner yang telah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan oleh Oriflame dan diberitahukan dari waktu ke waktu melalui media komunikasi resmi Oriflame. acara dapat dilaksanakan di dalam maupun luar negeri.
1.42 BIAYA PEMBATALAN ORDER adalah biaya penalti sebesar Rp. 50.000 (nett) yang akan dikenakan pada tagihan Brand Partner jika ada pesanan di bulan sebelumnya yang tidak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Oriflame.
1.43 BACK ORDER adalah bentuk komitmen Oriflame jika ada hadiah yang seharusnya didapatkan oleh Member atau Brand Partner namun oleh karena kesalahan teknis dari Oriflame, Member atau Brand Partner tersebut belum mendapatkan hadiah yang seharusnya didapat sesuai waktu yang telah ditetapkan. Back Order dapat berupa diskon tambahan atas pembelian produk dan juga hadiah pengganti.
1.44 FASILITAS ONLINE adalah seluruh fasilitas dan media yang disediakan oleh Oriflame untuk kemudahan Member dalam melakukan pemasaran produk secara online.
1.45 SYARAT DAN KETENTUAN adalah bagian dari Formulir Pendaftaran Keanggotaan dan merupakan bagian dari Perjanjian Keanggotaan antara calon Member atau Brand Partner dan Oriflame yang wajib disetujui oleh calon member sebelum bergabung sebagai Member atau Brand Partner.
1.46 PERJANJIAN KEANGGOTAAN, merupakan perikatan antara Member atau Brand Partner dan Oriflame yang merupakan kesepakatan Member atau Brand Partner untuk tunduk dan patuh pada atas Syarat dan Ketentuan dan seluruh Literatur Oriflame. Dengan melakukan pendaftaran sebagai Member atau Brand Partner Oriflame, Member atau Brand Partner secara langsung dianggap telah mempelajari, membaca dan memahami seluruh hak dan kewajiban sebagai Member atau Brand Partner Oriflame.
1.47 DOUBLE MEMBERSHIP, yaitu jenis pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku yang diindikasikan dengan mengulang pendaftaran untuk orang yang sama. Sanksi terhadap pelanggaran Double Membership bervariasi dari pemblokiran keanggotaan sampai dengan pengakhiran keanggotaan secara tetap.
1.48 PERPUSTAKAAN SUCCESS PLAN adalah penjelasan mengenai cara dan simulasi terperinci mengenai pelatihan dan trik-trik untuk memudahkan Brand Partner bekerja dan mencapai Reward Plan Oriflame, termasuk penjelasan pelatihan dan alat-alat yang dapat digunakan oleh Brand Partner untuk menjalankan bisnis di Oriflame.
1.49 Oriflame Academy Sarpio 2.0 adalah modul pelatihan yang dipersiapkan oleh Oriflame untuk mendukung dan membantu Brand Partner mencapai jenjang level yang ada di Reward Plan Oriflame.
1.50 Welcome Program adalah program khusus sebagai bentuk sambutan bagi Member atau Brand Partner baru Oriflame. Setelah mengikuti Program G50 pada bulan pertama, Member atau Brand Partner wajib melakukan pembelanjaan produk senilai Rp500.000 (harga Beauty Guide) pada bulan berikutnya. Apabila ketentuan tersebut dipenuhi, pada bulan selanjutnya Member atau Brand Partner berhak memperoleh 1 (satu) produk gratis senilai Rp150.000. Hak ini tidak dapat diuangkan dan/atau digantikan dengan program lain.
Kata-kata yang diawali dengan huruf kapital tetapi tidak didefinisikan dalam Kode dan Aturan Perilaku ini, akan memiliki arti yang sama dengan yang terdapat di dalam Reward Plan Oriflame.
BAB II - KEANGGOTAAN
SECARA UMUM KEANGGOTAAN DIBAGI MENJADI 2, YAITU:
PASAL 2 - PERSYARATAN MENJADI MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
2.1 Untuk menjadi Member dan Brand Partner Oriflame, seorang calon anggota sebagai aturan umum harus disponsori oleh Member atau Brand Partner Oriflame lain yang sudah terdaftar. Dalam keadaan tertentu, Oriflame dapat menugaskan calon Member atau Brand Partner Oriflame ke dalam jaringan sponsor manapun.
2.2 Seseorang hanya dapat memiliki satu keanggotaan sebagai Member atau Brand Partner Oriflame.
2.3 Keanggotaan hanya dapat diberikan kepada Perorangan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Untuk Warga Negara Indonesia;
b. Telah mencapai batas usia dewasa sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjadi Member atau Brand Partner Oriflame, dimana dalam hal ini ditentukan oleh Oriflame bahwa batas usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, serta menyertakan scan atas KTP yang sah kepada Oriflame;
c. Pengecualian terhadap butir (b) dapat dilakukan untuk calon Member atau Brand Partner Oriflame dengan batas usia 16 (enam belas) tahun dimana menurut hukum dapat melakukan tindakan hukum bergabung sebagai Member atau Brand Partner Oriflame dengan syarat memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)
d. Memberikan nomor dan nama rekening bank atau nomor rekening digital wallet yang benar sesuai nama calon Member atau Brand Partner.
2.4 Calon Member atau Brand Partner harus bersedia dan sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan untuk bergabung sebagai Member atau Brand Partner Oriflame dan membayar Biaya Aplikasi yang berlaku bagi Brand Partner.
PASAL 3 - PROSEDUR PENDAFTARAN MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
Seorang pemohon dapat mengajukan pendaftaran secara:
3.1 Langsung pada tautan Personal Beauty Store milik Sponsor yang diselenggarakan oleh Oriflame dengan:
(i) mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan Member atau Brand Partner secara online
(ii) menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi dalam Perjanjian Keanggotaan Oriflame
(iii) memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas Nomor Induk Kependudukan yang sah sesuai aslinya
(iv) bagi Brand Partner memberikan surat pernyataan bukan karyawan atau keluarga langsung (Ayah/Ibu, saudara kandung dan/atau anak) dari karyawan Oriflame
(v) melakukan aktivasi keanggotaan, dan
(vi) membayar Biaya Aplikasi bagi Brand Partner;
3.2 Melalui Sponsor, dimana Sponsor membantu:
(i) mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan Member atau Brand Partner atas nama Calon Member atau Brand Partner, disertai Surat Pernyataan berupa Informasi dan Persetujuan Pendaftaran dari Calon Member atau Brand Partner
(ii) bagi Brand Partner memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas Nomor Induk Kependudukan calon Brand Partner sesuai aslinya
(iii) bagi Brand Partner memberikan surat pernyataan dari calon Member bahwa dia bukan karyawan atau keluarga langsung (Ayah/Ibu, saudara kandung dan/atau anak) dari karyawan Oriflame
(iv) kemudian melakukan aktivasi keanggotaan dan menyatakan persetujuannya atas Syarat dan Ketentuan
(v) membayar Biaya Aplikasi bagi Brand Partner
PASAL 4 – STATUS KEANGGOTAAN
4.1 Setiap Member atau Brand Partner Oriflame akan mendapatkan 1 (satu) Nomor Member atau Brand Partner yang dikeluarkan oleh Oriflame.
4.2 Hubungan hukum antara Member atau Brand Partner Oriflame dengan Oriflame dilandasi berdasarkan Perjanjian Keanggotaan, dengan para pihak yaitu Oriflame sebagai Perusahaan dengan ijin Penjualan Langsung dengan Member atau Brand Partner Oriflame sebagai Penjual Langsung.
4.3 Member atau Brand Partner Oriflame merupakan pihak yang mandiri dari Oriflame. Member atau Brand Partner Oriflame tidak memiliki hubungan kerja dengan Oriflame. Ketika menyajikan peluang bisnis Oriflame kepada orang lain, Member atau Brand Partner Oriflame harus menyatakan dengan jelas sifat independen bisnis ini dan fakta bahwa tidak ada hubungan kerja dalam bentuk apapun dengan Oriflame.
4.4 Member atau Brand Partner Oriflame tidak memiliki wewenang untuk mengikat atau menanggung kewajiban atas nama Oriflame. Member atau Brand Partner Oriflame wajib membayar ganti kerugian kepada Oriflame sehubungan dengan biaya atau denda apapun yang dapat timbul dari ketidakpatuhan terhadap Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
4.5 Satu-satunya jabatan yang dapat digunakan pada kartu nama, bahan cetak lainnya atau dalam komunikasi email Member atau Brand Partner terkait hubungan dengan Oriflame adalah "Konsultan Kecantikan Independen" atau "Konsultan Kecantikan Oriflame Independen", "Manajer Kecantikan Independen", "Direktur Kecantikan Independen", “Oriflame Beauty Influencer”, “Oriflame Beauty Entrepreneur”, “Oriflame Brand Partner”
4.6 Dengan melakukan pendaftaran dan aktivasi sebagai Member atau Brand Partner Oriflame, Member atau Brand Partner secara langsung dianggap telah mempelajari, membaca dan memahami seluruh hak dan kewajiban sebagai Member Oriflame. Seluruh hak dan kewajiban Member atau Brand Partner yang terdapat di dalam Perjanjian Keanggotaan berlaku sejak tanggal pendaftaran dan aktivasi Member atau Brand Partner.
PASAL 5 - PROSEDUR PEMBATALAAN KEANGGOTAAN (COOLING-OFF PERIOD)
Seorang Member atau Brand Partner Oriflame diberikan waktu untuk mengambil keputusan menjadi Member atau Brand Partner Oriflame, dan dapat membatalkan pendaftaran keanggotaannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah bergabung. Pada periode ini Member atau Brand Partner yang membatalkan keanggotaannya tersebut berhak untuk menerima kembali dari Oriflame seluruh uang dan segala sesuatu yang pernah dibayarkannya sebagai syarat untuk pendaftaran keanggotaan Oriflame, termasuk Starter Kit dan Produk yang telah dibeli dari Oriflame dalam periode tersebut, dengan ketentuan bahwa yang Member atau Brand Partner bersangkutan wajib mengembalikan seluruh Starter Kit dan Produk serta dokumen dan peralatan lain yang telah diberikan Oriflame dalam keadaan baik seperti semula, berdasarkan proses yang diatur lebih lanjut dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
PASAL 6 - MASA BERLAKU KEANGGOTAAN
6.1 Keanggotaan Member atau Brand Partner Oriflame berlaku efektif pada Tanggal Pendaftaran, yang berlaku untuk periode selama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pendaftaran. Untuk Member, masa berlaku keanggotaan dapat diperpanjang secara otomatis dengan melakukan pembelian produk (tanpa minimal pembelian) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
6.2 Pengecualian dalam Pasal 6.1 diterapkan dalam hal berikut: Nomor keanggotaan Brand Partner Oriflame akan berakhir secara otomatis dalam kondisi berikut:
a) Untuk Brand Partner Baru:
b) Untuk:
Jika tidak ada pesanan apapun yang ditempatkan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Pendaftaran (masa tidak aktif anggota baru), maka nomor keanggotaannya akan secara otomatis berakhir tepat pada 6 (enam) bulan dari Tanggal Pendaftaran.
• Brand Partner Oriflame yang PERNAH MENCAPAI Level PD 12% (dua belas persen) atau lebih, DAN PERNAH MENERIMA pendapatan PD sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih; danJika yang bersangkutan tidak menempatkan pesanan BP selama 12 (dua belas) bulan sejak pesanan BP terakhirnya, maka nomor keanggotaannya akan secara otomatis berakhir tepat pada 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pesanan BP yang terakhir.
• Brand Partner Oriflame selain yang termasuk kategori sebagaimana disebut dalam huruf a dan b;
6.3 Keanggotaan Brand Partner dapat diperpanjang setiap tahunnya atas persetujuan sepihak dari Oriflame. Biaya perpanjangan atas keanggotaan dilakukan dengan cara membayar biaya perpanjangan tahunan sebesar maksimum Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang akan dimasukkan ke dalam tagihan pertama Brand Partner Oriflame setelah masa keanggotaannya diperbarui dan diperpanjang. Biaya perpanjangan diperlukan untuk memperpanjang hak akses Brand Partner atas perangkat-perangkat digital Oriflame yang dikhususkan untuk Brand Partner.
PASAL 7 – KEANGGOTAAN SUAMI/ISTRI
7.1 Jika suami/istri Member atau Brand Partner Oriflame ingin menjadi Member atau Brand Partner Oriflame, keduanya harus disponsori secara bersama-sama di bawah keanggotaan yang sama (dapat berbentuk perseroan terbatas atau kemitraan jika dimungkinkan) atau jika secara terpisah, maka diletakkan di bawah istri atau suami yang pertama kali menjadi Member atau Brand Partner.
7.2 Jika suami/istri bergabung di bawah keanggotaan yang terpisah, dan isteri atau suami yang menjadi Member atau Brand Partner kemudian melakukan pengakhiran keanggotaan untuk alasan apapun, jika ada hadiah uang tunai (cash award) yang diterima oleh suami/istri tersebut sebagai hasil dari pengakhiran keanggotaannya, maka jumlah cash award yang akan diterima akan dipotong dari jumlah cash award yang lebih tinggi yang diterima oleh isteri atau suami yang pertama atau yang terlebih dahulu menjadi Brand Partner Oriflame.
PASAL 8 - PEMUTUSAN KEANGGOTAAN, PENGUNDURAN DIRI DAN PENDAFTARAN KEMBALI KEANGGOTAAN
8.1 Member atau Brand Partner Oriflame dapat mengundurkan diri dari keanggotaan mereka setiap saat setelah melewati masa Cooling-Off Period, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Oriflame.
8.2 Setiap Member atau Brand Partner Oriflame berhak untuk setiap saat mengundurkan diri dengan menyerahkan pengunduran diri dalam bentuk tertulis yang diberi tanggal surat, ditanda tangani dan diberi materai yang cukup untuk kemudian dikirimkan ke staf Oriflame di OEC yang dikenal dengan Business Coach tempat yang bersangkutan terdaftar dengan salinan disampaikan ke email lapor@oriflame.com. Tanggal efektif pengunduran diri akan berlaku efektif pada bulan berikutnya. Jika tanggal pengunduran diri yang efektif tidak secara tegas dinyatakan dalam surat, maka tanggal efektif pengunduran diri Member atau Brand Partner Oriflame tersebut adalah:
a) Awal bulan berikutnya dari tanggal yang tertera pada kepala surat pengunduran diri; atau
b) Awal bulan berikutnya dari tanggal kapan surat tersebut diterima oleh Business Coach tempat yang bersangkutan terdaftar.
8.3 Pengunduran diri tersebut akan terhitung efektif selambatnya tanggal 7 di bulan berikutnya. Dalam hal demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia disertai dengan permohonan tertulis dari Member yang mengundurkan diri atas Jaminan Pembelian Kembali jika yang bersangkutan mengundurkan diri dalam waktu Cooling-Off Period.
8.4 Seorang mantan Member atau Brand Partner Oriflame (atau pasangan atau suami / istri dari mantan Member atau Brand Partner Oriflame) dapat mengajukan permohonan untuk keanggotaan baru dengan memenuhi ketentuan berikut:
8.4.1 Untuk Member atau Brand Partner Baru:
1) Dalam hal keanggotaan Member atau Brand Partner Oriflame berakhir secara otomatis dikarenakan tidak ada pesanan apapun yang ditempatkan dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal efektifnya pendaftaran (masa tidak aktif anggota baru), dimana masa berakhir otomatis dalam hal ini akan mulai efektif pada bulan berikutnya, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Oriflame kembali dimanapun, baik pada sponsor lama atau pada sponsor lainnya, pada 1 (satu) hari setelah tanggal dimana nomor keanggotaan sebelumnya berakhir (6 bulan masa tidak aktif anggota baru + 1 hari).
2) Dalam hal keanggotaan Member atau Brand Partner Oriflame diakhiri karena pengunduran diri tertulis yang diajukan kepada Business Coach tempat terdaftar dan salinannya disampaikan ke email lapor@oriflame.com, dimana tanggal pengunduran diri dalam hal ini akan mulai efektif pada bulan berikutnya, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Oriflame kembali dimanapun, baik pada sponsor lama atau pada sponsor lainnya, 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif pengunduran diri.
Formulir Pendaftaran Keanggotaan baru harus menjelaskan bahwa permintaan pendaftaran baru dibuat dengan tunduk pada aturan ini, serta menyatakan bahwa pihak yang mendaftar adalah mantan Member atau Brand Partner Oriflame.
8.4.2 Untuk Brand Partner Oriflame yang PERNAH MENCAPAI Level Team 12% (dua belas persen) atau lebih, DAN PERNAH MENERIMA pendapatan PD sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih:
1) Dalam hal keanggotaan Brand Partner Oriflame berakhir secara otomatis dikarenakan Brand Partner tersebut tidak menempatkan pesanan BP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pesanan BP terakhir (masa tidak aktif) dimana masa berakhir otomatis dalam hal ini akan mulai efektif pada bulan berikutnya, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Oriflame kembalii. Pada sponsor lama, kapanpun juga setelah nomor keanggotaan sebelumnya berakhir secara efektif; atau2) Dalam hal keanggotaan diakhiri karena pengunduran diri tertulis yang diajukan kepada Business Coach tempat terdaftar dan salinannya disampaikan ke email lapor@oriflame.com, dimana tanggal pengunduran diri dalam hal ini akan mulai efektif pada bulan berikutnya, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Oriflame kembali:
ii. Pada sponsor lainnya, 24 (dua puluh empat) bulan setelah nomor keanggotaan sebelumnya berakhir secara efektif (12 bulan masa tidak aktif + 12 bulan).i. Pada sponsor lama, kapanpun juga setelah tanggal pengunduran diri berlaku efektif; atau
ii. Pada sponsor lainnya, 24 (dua puluh empat) bulan setelah setelah tanggal pengunduran diri berlaku efektif
Formulir keanggotaan baru harus menjelaskan bahwa permintaan pendaftaran baru dibuat dengan tunduk pada aturan ini, serta menyatakan bahwa pihak yang mendaftar adalah mantan Member atau Brand Partner Oriflame.
8.4.3 Untuk Member atau Brand Partner Oriflame lain yang tidak termasuk kategori dalam 8.4.1 dan 8.4.2:
1) Dalam hal keanggotaan Brand Partner Oriflame berakhir secara otomatis dikarenakan Brand Partner tersebut tidak menempatkan pesanan BP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pesanan BP terakhir (masa tidak aktif) dimana masa berakhir otomatis dalam hal ini akan mulai efektif pada bulan berikutnya, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Oriflame kembali dimanapun, baik pada sponsor lama atau pada sponsor lainnya, 1 (satu) hari setelah tanggal dimana nomor keanggotaan sebelumnya berakhir secara efektif (12 bulan masa tidak aktif + 1 hari).
2) Dalam hal keanggotaan diakhiri karena pengunduran diri tertulis yang diajukan kepada Business Coach tempat terdaftar dan salinannya disampaikan ke email lapor@oriflame.com, dimana tanggal pengunduran diri dalam hal ini akan mulai efektif pada bulan berikutnya, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Oriflame kembali dimanapun, baik pada sponsor lama atau pada sponsor lainnya, 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pengunduran diri berlaku secara efektif.
Formulir keanggotaan baru harus menjelaskan bahwa permintaan pendaftaran baru dibuat dengan tunduk pada aturan ini, serta menyatakan bahwa pihak yang mendaftar adalah mantan Member atau Brand Partner Oriflame.
PASAL 9 - MEMPERTAHANKAN GARIS SPONSOR
9.1 Member atau Brand Partner Oriflame hanya diperbolehkan mendaftar ulang pada garis sponsor yang berbeda dengan memenuhi ketetuan dan persyaratan yang diatur dalam Pasal 8. Jika mereka mengundurkan diri, seluruh Grup mereka hilang dan dipindahkan ke Sponsor awal mereka.
9.2 Kecuali memenuhi ketentuan dalam Pasal 8, maka Member atau Brand Partner Oriflame tidak diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran kembali di bawah garis kesponsoran yang lain untuk alasan apapun. Jika Member tersebut melakukan hal yang demikian dengan alasan apapun, maka Oriflame dapat menetapkan dimana Member atau Brand Partner tersebut kehilangan sebagian atau seluruh jaringan di bawahnya, karena jaringannya akan dialihkan ke sponsor terdahulu dari Member atau Brand Partner yang bersangkutan.
PASAL 10 - PENGALIHAN KEANGGOTAAN
10.1 Pengalihan keanggotaan dari satu Sponsor ke Sponsor lainnya hanya dimungkinkan dalam kasus-kasus tertentu dan sepenuhnya merupakan wewenang mutlak Oriflame.
10.2 Member atau Brand Partner Oriflame, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Oriflame berdasarkan kebijakan sepihak dari Oriflame, dapat diizinkan untuk memindahkan atau mengalihkan (transfer) keanggotaannya, tetapi hanya untuk keluarga terdekat mereka (suami/istri atau anaknya). Sebuah surat permohonan untuk pengalihan tersebut harus dikirimkan kepada Oriflame. Member atau Brand Partner Oriflame yang telah mengalihkan keanggotaan mereka berdasarkan aturan ini dapat mengajukan permohonan kembali keanggotaan tersebut jika telah lewat dari jangka waktu sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sejak keanggotaan terakhir mereka dialihkan.
10.3 Dalam hal seorang Member atau Brand Partner Oriflame meninggal dunia, maka keanggotaannya akan diakhiri paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal meninggalnya, dengan syarat bahwa tidak ada permohonan untuk pengalihan keanggotaan tersebut yang diajukan oleh keluarga terdekat (suami/ istri, anaknya, sesuai ketentuan yang berlaku dalam butir (2) dalam Pasal ini. Ahli waris lain hanya dapat diberlakukan berdasarkan penunjukkan ahli waris oleh Member atau Brand Partner yang bersangkutan, dan apabila tidak ada ahli waris ditunjuk atau ahli waris yang sah karena alasan apapun, maka Oriflame berhak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengakhiri keanggotaan Member atau Brand Partner tersebut.
10.4 Dalam hal pengakhiran sebagaimana disebutkan dalam butir (3) dalam Pasal ini, maka semua pembayaran yang tertunda kepada almarhum Member atau Brand Partner Oriflame akan dibayarkan kepada ahli waris yang diberi kewenangan oleh Member atau Brand Partner tersebut. Oriflame berhak untuk meminta salinan dan melihat dokumen-dokumen asli yang diperlukan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris tersebut sebagai syarat untuk pembayaran tersebut, termasuk pelepasan Oriflame dan seluruh karyawannya dari tuntutan pihak ketiga manapun.
10.5 Pemindahan atau pengalihan dari Grup atau bagian dari Grup tidak diperbolehkan kecuali sebagaimana yang diatur dalam Pasal ini.
BAB III - HAK & KEWAJIBAN ORIFLAME
PASAL 11 - HAK ORIFLAME
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Oriflame berhak:
11.1 Menolak suatu permohonan pendaftaran keanggotaan ataupun permohonan pendaftaran kembali atas alasan apapun.
11.2 Menerima dan menyimpan data-data pribadi Calon anggota yang akan dipergunakan sesuai ketentuan Kebijakan Privasi
11.3 Memberikan sanksi-sanksi atas pelanggaran kepatuhan terhadap Perjanjian Keanggotaan.
11.4 Melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.5 Setiap saat atas semua tagihan yang sudah lewat jatuh tempo, yang menjadi kewajiban pembayaran Member atau Brand Partner kepada Oriflame, maka Oriflame berhak untuk memotong dari Bonus yang harus dibayarkan oleh Oriflame kepada Member atau Brand Partner Oriflame tersebut.
11.6 Oriflame mempunyai hak sepenuhnya untuk sewaktu-waktu merubah harga jual Produk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oriflame tidak akan memberikan Bonus atau kompensasi lainnya atas suatu kerugian yang diderita oleh Member atau Brand Partner Oriflame akibat perubahan harga, perubahan besaran maupun karena produk-produknya yang tidak tersedia lagi.
11.7 Terkait dengan pengakhiran hubungan keanggotaan Member atau Brand Partner oleh Oriflame, maka atas suatu permintaan resmi dari Member atau Brand Partner Oriflame, Oriflame dapat saja menyetujui untuk membeli kembali produk dari Member atau Brand Partner yang keanggotaannya diakhiri tersebut. Semua persyaratan di bawah ini harus dipenuhi oleh Member atau Brand Partner tersebut kepada Oriflame, untuk mendapatkan pengembalian sejumlah uang.
11.8 Pengembalian harus dilakukan selambat lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pembelian produk;
11.8.1 Pengembalian dana adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari harga nett asli (setelah dikurangi pajak pertambahan nilai) yang dibayarkan setelah dipotong setiap pembayaran Bonus kepada jaringan; dan
11.8.2 Produk yang dapat dikembalikan adalah produk-produk yang harus dalam keadaan dapat dipasarkan kembali oleh Oriflame, termasuk materi promosi, sales kit yang diproduksi Oriflame. Produk yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah: Produk yang belum dengan cara apapun; Belum melewati masa kadaluarsa; dan Masih dipasarkan Oriflame dalam katalognya.
PASAL 12 - KEWAJIBAN ORIFLAME
12.1 Fasilitas-fasilitas sebagaimana diperjanjikan di dalam Formulir Keanggotaan.
12.2 Memberikan pelatihan-pelatihan atas Oriflame Reward Plan dan Kode Etik dan Aturan Perilaku dengan jadwal dan mekanisme yang diatur oleh Oriflame.
12.3 Menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan perubahan terhadap Perjanjian Keanggotaan dan Literatur Oriflame jika dipersyaratkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.4 Memberikan pemberitahuan dan/atau sosialisasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum efektifnya perubahan jika ada perubahan dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku dan juga Oriflame Reward Plan.
BAB IV - HAK & KEWAJIBAN MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
PASAL 13 - HAK MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Member dan Brand Partner berhak:
13.1 Mendapatkan program pembinaan, bantuan pelatihan, dan fasilitas dari Oriflame baik kepada Member atau Brand Partner Oriflame maupun jaringannya.
13.2 Mendapatkan hak-haknya termasuk namun tidak terbatas pada Oriflame Reward Plan, keikutsertaan pada welcome program bagi Member atau Brand Partner baru, penerimaan komisi, bonus, cash award, dan/atau hadiah selama Member atau Brand Partner Oriflame mematuhi dan memenuhi seluruh kewajiban serta persyaratan dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
13.3 Mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan bisnis Oriflame.
PASAL 14 - KEWAJIBAN MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
14.1 Kewajiban Umum
a) tidak boleh melibatkan diri dalam sesuatu kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi dan/atau reputasi buruk dan/atau pencemaran nama baik bagi Oriflame maupun diri mereka sendiri.
b) harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan semua informasi pribadi yang diberikan oleh pelanggan, calon pelanggan, Member atau Brand Partner Oriflame lain, sesuai dengan undang-undang setempat yang berlaku untuk perlindungan privasi dan data.
c) wajib menggunakan jaringan Oriflame hanya untuk memasarkan produk-produk dan/atau jasa-jasa yang berhubungan dengan bisnis Oriflame.
d) mengakui bahwa Oriflame beroperasi di pasar tertentu, dan tidak di semua negara di seluruh dunia, benar-benar mematuhi kewajibannya mengenai keamanan produk, registrasi produk, impor dan aturan lain yang mungkin berlaku untuk perdagangan di negara masing-masing. Oriflame tidak bertanggung jawab atas segala denda, perselisihan atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan perdagangan lintas batas yang dilakukan oleh Member atau Brand Partner Oriflame ke negara-negara di luar pasar tempat Oriflame beroperasi. Dengan demikian Oriflame akan menetapkan bahwa Member atau Brand Partner Oriflame sepenuhnya bertanggung jawab atas klaim tersebut.
e) Mengenai materi promosi, homepage pribadi dan social media pribadi Member atau Brand Partner Oriflame, seperti Facebook, yang disediakan oleh Oriflame dapat dipergunakan sebagaimana yang ditetapkan tanpa perlu persetujuan selanjutnya. Harus dipahami bahwa Member atau Brand Partner Oriflame tidak dapat mendaftar atau memakai suatu website atau homepage dengan nama domain yang menggunakan kata “Oriflame”. Member atau Brand Partner Oriflame hanya dapat mengarahkan traffic ke website, blogs walls dan media resmi lainnya milik Oriflame. Oriflame sepenuhnya berhak untuk terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis sebelum materi tersebut dipublikasikan. Kebijakan online untuk Member Oriflame selanjutnya diuraikan dalam Kebijakan Website Member di bawah ini. Kebijakan untuk kegiatan bisnis secara online dari Member dan Brand Partner Oriflame dijelaskan lebih lanjut dalam Kebijakan Online Member.
14.2 Kewajiban terhadap Konsumen / Pelanggan
a) Member dan Brand Partner Oriflame dilarang menggunakan praktik penjualan yang menyesatkan, menipu atau tidak adil.
b) Sejak pertama melakukan kontak dengan seorang konsumen, Member dan Brand Partner Oriflame harus memperkenalkan dirinya dan menjelaskan tentang maksud dari pertemuan tersebut kepada konsumen. Member dan Brand Partner Oriflame wajib memastikan transparansi tentang identitas mereka sebagai Member dan Brand Partner Oriflame dalam setiap komunikasi yang terkait, baik melalui email, website, atau media sosial lainnya. Nama terang dan informasi kontak yang jelas serta informasi bahwa si pengirim bukanlah seorang perwakilan pejabat Oriflame harus diberikan. Kata “Independen” wajib selalu ditambahkan sebelum kata “Member Oriflame” untuk setiap keterangan/penjelasan identitas, seperti misalnya pada tanda tangan email, kartu nama, termasuk informasi dalam situs web, media sosial, dan sejenis lainnya.
c) wajib menawarkan kepada pelanggan mereka penjelasan dan demonstrasi produk yang akurat dan lengkap mengenai harga dan, jika berlaku, persyaratan kredit; syarat pembayaran; jangka waktu cooling-off, termasuk kebijakan pengembalian; ketentuan jaminan; layanan purna jual; dan tanggal pengiriman. Memberikan jawaban yang akurat dan mudah dimengerti untuk semua pertanyaan dari pelanggan.
d) Hingga batasan klaim dibuat sehubungan dengan manfaat produk, Member atau Brand Partner Oriflame hanya akan membuat klaim produk secara lisan atau tertulis sesuai dengan yang disahkan oleh Oriflame. Member dan Brand Partner tidak boleh dalam cara apapun secara salah menerangkan, mempresentasikan, menjelaskan (misrepresentation) tentang kualitas, kinerja atau ketersediaan segala produk Oriflame. Mereka tidak dapat membuat klaim apapun atas produk selain dari yang tercantum pada label produk atau dalam Literatur resmi Oriflame. Member Oriflame harus mengganti kerugian dan bertanggung jawab kepada Oriflame atas segala biaya atau kerugian yang timbul dari pihak ketiga karena misrepresentation tersebut.
e) Untuk semua penjualan produk kepada pelanggannya, Member dan Brand Partner Oriflame harus menyerahkan atau menyediakan bagi pelanggan suatu formulir pemesanan produk yang: mengidentifikasi Oriflame, Member atau Brand Partner Oriflame yang melakukan penjualan termasuk nama, alamat dan nomor telepon mereka, semua persyaratan bahan penjualan, syarat jaminan dan/atau garansi, keterangan rinci dan batasan atau layanan purnajual, jangka waktu jaminan dan tindakan perbaikan yang tersedia bagi pelanggan.
f) Member atau Brand Partner Oriflame tidak boleh menggunakan testimonial atau dukungan apa pun yang tidak sah, usang, atau tidak dapat diterapkan, tidak terkait dengan penawaran atau digunakan dengan cara apa pun yang dapat menyesatkan pelanggan.
g) Member dan Brand Partner Oriflame dilarang menggunakan perbandingan yang menyesatkan. Poin perbandingan harus didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dibuktikan. Member dan Brand Partner Oriflame dilarang secara tidak wajar mencemarkan perusahaan, bisnis atau produk lain, secara langsung atau secara tersirat. Member dan Brand Partner Oriflame dilarang mengambil keuntungan yang tidak wajar dari nama baik yang melekat pada nama dagang dan simbol perusahaan, bisnis atau produk lain.
h) Memberikan pengetahuan yang cukup kepada calon anggota yang akan disponsorinya mengenai syarat dan ketentuan mendapatkan keuntungan sebagai Member atau Brand Partner Oriflame, termasuk memberikan pengetahuan kewajiban atas minimum guarantee.
i) Member atau Brand Partner Oriflame akan melakukan kontak secara langsung, melalui telepon atau elektronik dengan cara yang wajar dan selama jam yang wajar untuk menghindari gangguan. Member atau Brand Partner Oriflame harus menghentikan demonstrasi atau presentasi penjualan atas permintaan konsumen.
j) Informasi yang diberikan Member atau Brand Partner Oriflame kepada Konsumen harus diberikan dengan cara yang jelas dan mudah dipahami dengan memperhatikan prinsip-prinsip itikad baik dalam transaksi komersial dan prinsip-prinsip yang mengatur perlindungan bagi mereka yang tidak mampu, sesuai dengan undang-undang nasional, untuk memberikan persetujuan mereka, seperti anak di bawah umur.
k) Dilarang menyalahgunakan kepercayaan konsumen individu dan harus menghargai kurangnya pengalaman komersial Konsumen dan dilarang mengeksploitasi usia, penyakit, kelemahan mental atau fisik Konsumen, kredibilitas, kurangnya pemahaman atau kurangnya pengetahuan bahasa.
l) Dilarang membujuk seseorang untuk membeli produk berdasarkan pernyataan bahwa Konsumen dapat mengurangi atau mendapatkan kembali harga pembelian dengan merujuk calon Konsumen ke Member atau Brand Partner Oriflame untuk pembelian serupa, jika pengurangan atau mendapatkan kembali tersebut bergantung pada beberapa peristiwa di masa mendatang.
m) Harus selalu mengupayakan untuk memenuhi pesanan Konsumen secara tepat waktu.
14.3 Tanggung jawab terhadap Member dan Brand Partner Oriflame lainnya
a) Dilarang mengambil pelanggan dari Member atau Brand Partner Oriflame lainnya, atau mengganggu dengan meminta Member atau Brand Partner Oriflame dalam garis sponsor yang lain.
b) Dilarang secara salah menyatakan penjualan atau pendapatan sebenarnya atau yang mungkin didapat Member atau Brand Partner Oriflame. Setiap pernyataan laba dan angka penjualan harus: (a) jujur, akurat, dan disajikan dengan cara yang tidak salah, menipu atau menyesatkan, dan (b) berdasarkan fakta yang didokumentasikan dan dibuktikan di pasar terkait. Calon Member atau Brand Partner Oriflame harus: (c) diberitahu bahwa pendapatan dan penjualan sebenarnya akan berbeda-beda untuk setiap orang dan akan tergantung pada keterampilan penjual, waktu dan upaya yang diberikan dan faktor-faktor lain dan; (d) diberi informasi yang cukup agar dapat melakukan evaluasi wajar terhadap peluang untuk mendapatkan penghasilan.
c) Dilarang membebankan kepada Member atau Brand Partner lain atau calon Member atau Brand Partner biaya untuk setiap bahan atau jasa yang tidak dikembangkan/disetujui secara resmi oleh Oriflame kecuali biaya untuk menutupi pengeluaran yang berkaitan langsung dengan pelatihan tidak wajib atau pertemuan yang diadakan oleh Member atau Brand Partner Oriflame.
d) Setiap bahan pemasaran yang dikembangkan oleh Member atau Brand Partner harus sesuai dengan kebijakan dan prosedur Oriflame. Member atau Brand Partner Oriflame yang menjual bahan promosi atau pelatihan yang disetujui atau diperbolehkan secara hukum kepada Member atau Brand Partner Oriflame lainnya: (i) hanya akan menawarkan bahan yang sesuai dengan standar yang sama dengan yang dipatuhi oleh Oriflame, (ii) dilarang melakukan pembelian bahan-bahan tersebut sebagai persyaratan Member atau Brand Partner Oriflame lainnya; (iii) memberikan bantuan penjualan dengan biaya yang wajar dan umum, tanpa laba besar bagi Member atau Brand Partner Oriflame, setara dengan bahan serupa yang tersedia secara umum di pasar; dan (iv) menawarkan kebijakan pengembalian tertulis yang sama dengan kebijakan pengembalian Oriflame.
e) Member atau Brand Partner Oriflame akan menghubungi Member atau Brand Partner Oriflame lainnya hanya dengan cara yang wajar dan selama jam yang wajar untuk menghindari gangguan.
f) Oriflame tidak memberlakukan syarat apapun untuk pembelian minimum, baik dalam jumlah maupun nilai, kepada anggotanya. Demikian pula, anggota Oriflame dilarang mendesak atau memaksa mereka yang ia sponsori untuk memesan melaluinya, memesan jumlah minimum atau mempertahankan stok produk dalam jumlah tertentu. Semua Member dan Brand Partner Oriflame dapat memesan produk secara langsung dari Oriflame, tetapi biaya penanganan dan kurir mungkin berlaku bergantung pada ukuran pesanan. Masing-masing Member dan Brand Partner Oriflame diberi kebebasan untuk menentukan berdasarkan penilaiannya mengenai kebutuhan, yang mencerminkan penjualan/konsumsi yang diperkirakan atau diinginkan. Dilarang mengharuskan atau mendorong Member atau Brand Partner Oriflame lain untuk membeli jumlah persediaan atau bantuan penjualan dengan jumlah yang tidak wajar. Member dan Brand Partner Oriflame dilarang menyimpan persediaan lebih banyak daripada yang ia perkirakan secara wajar dapat dijual atau dikonsumsi.
g) Dilarang menggunakan jaringan Oriflame untuk bahan pemasaran, produk atau skema yang tidak disetujui secara sah oleh Oriflame dan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur Oriflame.
h) Dilarang secara sistematis dan aktif membujuk atau menarik penjual langsung perusahaan penjualan langsung lain untuk menjadi Brand Partner Oriflame.
i) Dilarang secara tidak wajar mencemarkan produk perusahaan lain, penjualan dan rencana pemasaran atau fitur-fitur dari perusahaan lain.
j) Member atau Brand Partner Oriflame tidak dapat memesan atas nama Member atau Brand Partner Oriflame lain, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Member atau Brand Partner Oriflame terkait.
k) Dalam membangun Personal Grup mereka, Brand Partner Oriflame harus memastikan bahwa semua anggota Oriflame baru akan mengikuti persyaratan kredit tanggung jawab, (jika ada) yaitu penawaran terhadap suatu kredit tanggung jawab yang disediakan oleh Oriflame.
l) Dalam menjadi Sponsor, Member atau Brand Partner Oriflame harus memastikan bahwa ia melatih dan memotivasi Member atau Brand Partner Oriflame yang disponsorinya secara pribadi.
m) Member atau Brand Partner Oriflame tidak boleh terlibat dalam wawancara mengenai, atau yang merujuk ke Oriflame dengan media apapun, baik melalui televisi, internet, radio, majalah, dll. maupun menggunakan media iklan (termasuk periklanan viral seperti SMS, internet, dll.) untuk tujuan memasarkan bisnis Oriflame yang ia miliki tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Oriflame.
n) Tidak boleh terlibat dalam dialog media sosial yang salah dengan menyatakan atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan mengenai Oriflame, produk atau layanannya, atau pada umumnya dapat menyebabkan hilangnya reputasi baik Oriflame. Member dan Brand Partner Oriflame wajib merujuk pada bagian Dialog Media Sosial - 10 Aturan Emas yang merupakan Lampiran dari Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
PASAL 15 - HAK DAN TANGGUNG JAWAB TAMBAHAN BAGI LEVEL DIREKTUR / BEAUTY ENTREPRENEUR DAN TINGKATAN YANG LEBIH TINGGI
Selain ketentuan umum di atas, ketentuan di bawah ini berlaku khusus untuk Level Director dan level yang lebih tinggi. Pelanggaran atas salah satu ketentuan khusus ini dapat secara seketika mengakibatkan gugurnya status Director (dan level yang lebih tinggi) dan semua keistimewaan yang mendasarinya, termasuk semua pendapatan yang mungkin terkait, bahkan dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan atas dasar pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku.
15.1 Sebagai seorang Director (dan level yang lebih tinggi), Anda harus melayani Member atau Brand Partner pada Personal Grup anda di setiap periode Katalog dengan melakukan sebagai berikut:
a) Merekrut dan terus mengembangkan Grup Pribadi Anda.
b) Membantu, membimbing dan memotivasi anggota Grup Pribadi Anda.
c) Melaksanakan pertemuan reguler untuk melatih, memotivasi, menyusun goal/target dan menindaklanjutinya.
d) Melatih downline Anda untuk melakukan yang terbaik bagi bisnis Oriflame mereka.
e) Memelihara komunikasi rutin, menginformasikan tanggal pertemuan, tempat pertemuan, berita tentang produk, sesi pelatihan, dan lain-lain.
f) Berpartisipasi di semua seminar dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Oriflame.
g) Menegakkan Kode Etik dan Aturan Perilaku ini dan memimpin dengan tauladan.
h) Menghadiri pertemuan-pertemuan bisnis dengan Oriflame dimana Anda diundang untuk hadir oleh Business Coach Anda.
15.2 Seorang Director (dan title yang lebih tinggi) tidak diperbolehkan mewakili dan/atau menjadi direktur dan/atau komisaris dan/atau pemegang saham dan/atau menjadi anggota dari suatu perusahaan penjualan langsung (direct selling) lainnya.
15.3 Apabila suami/isteri seorang Director (dan yang lebih tinggi) adalah perwakilan dan/atau menjadi direktur dan/atau komisaris dan/atau pemegang saham dan/atau menjadi anggota dari suatu perusahaan penjualan langsung (Direct selling), maka suami/isteri tersebut tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam semua pertemuan atau acara Oriflame, dan aktivitas suami/istri tersebut harus selalu terpisah dari aktivitas Oriflame. Para Director (dan yang lebih tinggi) harus pula menginformasikan Oriflame jika ternyata ada suami/istri Brand Partner Oriflame yang merupakan perwakilan dan/atau menjadi direktur dan/atau komisaris dan/atau pemegang saham dan/atau menjadi anggota dari suatu perusahaan penjualan langsung (Direct selling) lainnya.
15.4 Apabila seorang Director (dan level yang lebih tinggi) meninggal, maka keanggotaannya, dalam hal-hal tertentu dan berdasarkan diskresi mutlak dari Oriflame, diwariskan kepada keluarga terdekat almarhum dengan catatan dimana klaim pengalihan atas dasar waris diajukan tertulis untuk Keanggotaan dan harus dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kematian. Jika tidak ada klaim tersebut maka Keanggotaan akan dihentikan. Penerima waris yang merupakan keluarga terdekat dengan merujuk pada ketentuan hukum pewarisan yang berlaku di Republik Indonesia, wajib dapat memenuhi semua persyaratan dan kewajiban seorang level Director (dan level yang lebih tinggi) sebagaimana dinyatakan di atas.
15.5 Seorang Director (dan level yang lebih tinggi) harus mengikuti setiap ketentuan tambahan atau instruksi yang disampaikan secara tertulis oleh Oriflame dari waktu ke waktu.
BAB V - PEMBINAAN, PELATIHAN, & FASILITAS UNTUK MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
PASAL 16 - PROGRAM PEMBINAAN & PELATIHAN UNTUK MEMBER DAN BRAND PARTNER ORIFLAME
Oriflame mempersiapkan program pelatihan komprehensif untuk setiap Member dan Brand Partner yang terdiri dari:
Untuk Member
- Pelatihan Member Reward Plan diberikan setiap hari di kantor untuk member yang bertanya
- Pelatihan Produk Baru dilakukan setiap ada peluncuran produk baru
- Pelatihan-pelatihan lain terkait kecantikan dan well being yang diselenggarakan oleh Oriflame dari waktu ke waktu setiap minggu
Untuk Brand Partner
16.1 Oriflame Academy atau Sarpio 2.0
Oriflame Academy merupakan modul pelatihan yang dipersiapkan oleh Oriflame untuk mendukung dan membantu setiap Brand Partner mencapai level di Brand Partner Reward Plan Oriflame. Pelatihan ini dibedakan untuk tiap-tiap level dan dapat diberikan secara offline atau online. Penjelasan lebih terperinci dari Oriflame Academy terdapat di dalam Perpustakaan Brand Partner Reward Plan. Diadakan minimal setahun 1 kali
16.2 Selain Oriflame Academy, Oriflame juga menyiapkan pelatihan dalam bentuk acara konferensi dan/atau training yang diadakan di dalam atau luar negeri dengan persyaratan kualifikasi pencapaian level tertentu. Diadakan minimal sekali dalam 1 tahun
16.3 Pelatihan tahunan yang diselenggarakan Oriflame adalah:
- Beauty Entrepreneur Summit – Bagi Brand Partner dengan level minimal Beauty Entrepreneur
- Gold Conference – Bagi Brand Partner dengan level minimal Gold Director
- Diamond Conference – Bagi Brand Partner dengan level minimal Diamond Director
- Executive Conference – Bagi Brand Partner dengan level minimal Executive Director
16.4 Oriflame akan memberikan penjelasan terperinci mengenai keikutsertaan anggota pada tiap-tiap pelatihan melalui sarana media pengumuman resmi pada website Oriflame atau dalam leaflet penjelasan tiap-tiap acara pelatihan yang relevan.
16.5 Seluruh bentuk pelatihan yang diberikan Oriflame tidak dapat diganti atau dikompensasi dengan uang.
BAB VI
JAMINAN KEPUASAN
PASAL 17. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee)
Mitra Usaha Oriflame atau konsumen berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Oriflame (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Oriflame). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Oriflame akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha atau konsumen.
PASAL 18. Ganti Rugi
Apabila terbukti bahwa produk Oriflame yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha atau Konsumen/pengguna produk, maka Oriflame akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha dan Konsumen pengguna produk atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
BAB VII - JAMINAN DARI ORIFLAME
PASAL 19 - BONUS DAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN
Kepatuhan pada Peraturan Perpajakan
19.1 Jenis Bonus adalah sebagaimana terdapat dalam Brand Partner Reward Plan.
19.2 Jadwal pembayaran Bonus Oriflame adalah setiap bulan pada hari kerja ke-4 bulan berikutnya melalui transfer ke rekening perbankan Brand Partner yang diinformasikan kepada Oriflame melalui formulir Pendaftaran.
19.3 Pembayaran Bonus bagi Level Brand Partner dilakukan setelah Brand Partner melakukan pembelanjaan pribadi senilai 100BP, sedangkan bagi Level Beauty Entrepreneur setelah melakukan pembelanjaan pribadi senilai 200 BP.
19.4 Seluruh anggota Oriflame wajib mematuhi semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi pengoperasian keanggotaan mereka, termasuk namun tidak terbatas pada segala peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada:
19.4.1 Pemotongan pajak dimana Oriflame melakukan pemotongan pajak atas pendapatan Brand Partner Oriflame berdasarkan norma dan ketentuan pajak yang berlaku; dan
19.4.2 Pendaftaran dan pelaporan Pajak, dimana Brand Partner Oriflame wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem yang ditentukan oleh kantor pajak (Coretax)
19.4.3 Atas Brand Partner yang telah terdaftar di sistem kantor pajak (Coretax) akan otomatis menerima Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan sebagai bukti pemotongan pajak oleh Oriflame dan dapat diunduh sendiri di sistem pajak tersebut
BAB VIII - LARANGAN
PASAL 20 - LARANGAN-LARANGAN BAGI MEMBER DAN BRAND PARTNER
20.1 Dilarang memperbanyak atau mendapatkan dari sumber apapun selain Oriflame, barang yang menjadi tempat merek dagang atau logo dicetak atau ditampilkan, kecuali jika disetujui oleh Oriflame secara tertulis.
20.2 Tak seorangpun Member dan Brand Partner Oriflame diperbolehkan menjual kepada atau menjual di dalam, termasuk mendemonstrasikan atau menampilkan produk-produk Oriflame pada outlet ritel manapun lokasi eceran tetap dalam bentuk apa pun, termasuk media transaksi elektronik seperti retail elektronik, iklan baris online, toko online (web shop), marketplace, model pelelangan seperti Ebay atau sejenisnya yang dimiliki oleh pihak ketiga. Tidak ada katalog atau literatur Oriflame yang dapat dijual atau ditampilkan pada outlet ritel maupun lokasi eceran tetap manapun. Tempat-tempat yang secara teknis bukan outlet ritel dan lokasi eceran tetap seperti salon kecantikan, dapat digunakan untuk memajang produk, tapi tidak untuk melakukan penjualan produk.
20.3 Oriflame dapat mencabut/memberhentikan dengan segera keanggotaan seorang Member atau Brand Partner Oriflame dengan pemberitahuan tertulis, bila Member atau Brand Partner terbukti memberikan keterangan palsu pada aplikasi pendaftaran Oriflame atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, atau melanggar Kode Etik dan Aturan Perilaku, serta tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Oriflame.
20.3.1 Seorang Brand Partner yang memiliki pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.3 di dalam jaringan aktifnya, yang memenuhi kriteria skala signifikan dan/atau dilakukan secara sistematis, akan dikenakan sanksi pemblokiran akun sementara atau permanen, sesuai tingkat pelanggaran.
20.3.2 Penetapan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 20.3.1, dilakukan setelah melalui proses investigasi dan verifikasi resmi oleh pihak Oriflame.
20.4 Dilarang melakukan Double Membership dalam melakukan kegiatan usahanya di Oriflame. Yang termasuk aktifitas Double Membership adalah:
20.4.1 Melakukan pendaftaran ulang menggunakan kartu identitas yang berbeda.
20.4.2 Melakukan pendaftaran ulang menggunakan nama yang berbeda, di jaringan yang berbeda.
20.4.3 Melakukan pendaftaran ulang menggunakan nama yang sama, di jaringan yang berbeda.
20.4.4 Melakukan pendaftaran ulang menggunakan kartu identitas yang diubah sehingga tidak sesuai aslinya.
20.4.5 Menjalankan bisnis Oriflame tidak menggunakan nama yang didaftarkan (misal: mendaftar menggunakan nama sendiri, tetapi yang menjalankan bisnisnya adalah kakak atau adik atau orang lain).
20.4.6 Suami dan istri yang terdaftar di jaringan yang berbeda.
20.4.7 Melakukan pendaftaran ulang dalam waktu tenggang yang diatur dalam pasal 6.2 tanpa menyatakan tanggal berakhirnya nomor pendaftaran yang lama bahwa sebelumnya pernah menjadi anggota Oriflame dengan
20.5 Jika Oriflame menemukan terjadinya pelanggaran Double Membership, maka nomor anggota yang baru (yang terdaftar kemudian) beserta seluruh jaringan yang sudah ada akan dikembalikan ke nomor anggota lama, dan nomor anggota yang baru akan dihapus.
20.6 Jika pelanggaran dilakukan oleh Brand Partner dengan Level Team 22% ke atas, maka Brand Partner tersebut akan diberi sanksi pemblokiran (penangguhan) dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden Direktur Oriflame dan terdaftar di dalam nomor pelanggaran kode etik dan aturan perilaku. Jika dilakukan oleh Brand Partner dengan Level Team di bawah 22%, maka keanggotaan Brand Partner tersebut akan diakhiri dan terdaftar di dalam nomor pelanggaran kode etik.
20.7 Ketika pada saat masa investigasi, Sponsor atau Upline terbukti terlibat kasus pelanggaran Double Membership yang dilakukan oleh downlinenya dan/atau pembajakan anggota didalam jaringannya, maka Sponsor tersebut juga akan terkena sanksi pemblokiran keanggotaan dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden Direktur Oriflame.
20.8 Anggota yang terlibat dalam pelanggaran kasus Kode Etik akan diumumkan di Leaders Meeting, Newsletter, Papan pengumuman di kantor-kantor cabang dan/atau di website Oriflame.
BAB IX - PROSEDUR PENYELISIHAN PERSELISIHAN
PASAL 21 - PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN
21.1 Dalam hal ada ketidaksepakatan atau perselisihan antara Oriflame dan Member atau Brand Partner yang timbul dari atau sehubungan dengan (i) Syarat dan Ketentuan dan/atau (ii) Kode Etik dan Aturan Perilaku, maka Oriflame dan Member atau Brand Partner dengan ini setuju untuk menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
21.2 Jika dalam 30 (tiga puluh) hari kalender ketidaksepakatan atau perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, Oriflame dan Member atau Brand Partner setuju bahwa setiap dan semua perselisihan yang belum terselesaikan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau penghentian, harus dirujuk dan akhirnya diputuskan dan diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia - "BANI") sesuai dengan Aturan Arbitrase administratif dan prosedural ("Aturan Arbitrase BANI") oleh tiga arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan Aturan Arbitrase BANI. Aturan Arbitrase BANI dengan ini dianggap disertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dengan mengacu pada Bagian ini. Semua komunikasi selama dan selama proses arbitrase dan proses persidangan harus dalam bahasa Indonesia. Pemberian arbitrase atau Dewan Arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak. Para Pihak dengan ini tanpa dapat ditarik kembali dan tanpa syarat mengecualikan hak permohonan atau banding ke Pengadilan manapun dalam yurisdiksi apapun sehubungan dengan pertanyaan apapun yang timbul dalam proses arbitrase atau sehubungan dengan pemberian apapun. Biaya arbitrase apapun harus ditanggung sesuai dengan keputusan Dewan Arbitrase. Dewan Arbitrase akan memberikan penghargaannya dengan menerapkan peraturan hukum dan prinsip yang ketat sesuai dengan persyaratan eksplisit dari Perjanjian ini. Untuk tujuan menegakkan pemberian arbitrase di Indonesia saja, masing-masing pihak dengan ini secara tidak dapat dibatalkan memilih domisili di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), tanpa mengurangi hak pihak manapun untuk memulai proses persidangan di penghormatan terhadap penegakan putusan arbitrase di Pengadilan manapun apakah di dalam atau di luar Indonesia memiliki yurisdiksi atas pihak lain atau asetnya.
PASAL 22 - PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN
22.1 Setiap laporan terkait pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku serta ketentuan-ketentuan lain baik yang berlaku secara internal di Oriflame, Oriflame dan semua Member dan Brand Partner sepakat untuk merujuk pada Standar Operasional Prosedur untuk Penanganan Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku yang ditetapkan oleh Oriflame.
22.2 Setiap laporan terkait pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia pada dasarnya disepakati oleh Oriflame dan semua Member atau Brand Partner untuk diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
22.3 Oriflame tidak akan memproses laporan terkait pelanggaran pada butir (1) dan (2) di atas TANPA BUKTI OTENTIK dan/atau BUKTI TERTULIS dan/atau BUKTI FISIK dari pelapor, yang harus disampaikan kepada:
• Business Coach dan Senior Business Coach dari OEC tempat pelapor dan/atau terlapor terdaftar;
• Sales Manager dan Sales Director Oriflame;
• Drop box report report@oriflame.com.
22.4 Oriflame, yang diwakilkan oleh Business Coach dari OEC tempat pelapor dan/atau terlapor terdaftar akan memberikan respon pertama terhadap laporan yang dilengkapi bukti-bukti tersebut dalam 7 (tujuh) hari kalendar. Oriflame dan semua Member atau Brand Partner sepakat bahwa proses pemeriksaan laporan termasuk namun tidak terbatas pada bukti-bukti, saksi-saksi dan/atau validasi memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung kasus per kasus.
22.5 Penanganan laporan pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dilakukan oleh:
• Business Coach dan Senior Business Coach dari OEC tempat pelapor dan/atau terlapor terdaftar;
• Sales Manager dan Sales Director Oriflame; dan/atau
• Komite Etik yang dipimpin oleh Presiden Direktur - Vice President – Head of Indonesia & South East Asia dan beranggotakan fungsi-fungsi sebagaimana dianggap perlu, berdasarkan Standar Operasional Prosedur untuk Penangangan Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku.
BAB X - SANKSI
PASAL 23 - PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI
23.1 Oriflame dan semua Member atau Brand Partner sepakat bahwa masing-masing kasus pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku, ketentuan-ketentuan lain baik yang berlaku secara internal di Oriflame, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, adalah berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor berikut, termasuk namun tidak terbatas pada, jenis pelanggaran, itikad, pengulangan pelanggaran, bukti-bukti, dan/atau saksi-saksi, dimana Oriflame berhak dengan diskresi penuh untuk memberikan sanksi-sanksi.
23.2 Prosedur pemberian sanksi secara detail merujuk pada Standar Operasional Prosedur untuk Penanganan Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku.
23.3 Pemberhentian keanggotaan sementara (blocking) dapat dilakukan oleh staff Oriflame yang dikenal dengan title Business Coach untuk tujuan investigasi lebih lanjut.
23.4 Oriflame juga berhak untuk mencabut dan memberhentikan keanggotaan Member atau Brand Partner Oriflame sewaktu-waktu sebagaimana diatur oleh klausul pemberhentian keanggotaan yang terdapat di dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku ini.
23.5 Oriflame berhak untuk menangguhkan keanggotaan Member atau Brand Partner Oriflame hingga 12 bulan yang akan segera berlaku, sambil menunggu pemeriksaan internal terhadap adanya indikasi atau pelaporan atas pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perilaku dan/atau ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.
PASAL 24 - JENIS SANKSI
Oriflame berhak memberikan sanksi-sanksi atas setiap pelanggaran dari Member atau Brand Partner, dapat berupa satuan maupun kombinasi atas:
1. Surat Peringatan 1 hingga 3;
2. Larangan untuk hadir di pertemuan-pertemuan baik pelatihan, seminar, summit, dalam jangka waktu tertentu;
3. Pemberhentian Keanggotaan untuk sementara waktu, termasuk pembekuan untuk melakukan pembelian, pekrekrutan, penerimaan bonus, untuk jangka waktu tertentu;
4. Pembatalan Kualifikasi;
5. Pemotongan komisi, Bonus, dan/atau hak-hak lainnya; dan/atau
6. Pengakhiran Keanggotaan Tetap.
PASAL 25 - PENGAJUAN KEBERATAN
25.1 Anggota yang keberatan terhadap pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan kepada Komite Etik dengan menyebutkan argumentasi beserta seluruh dokumen pendukug argumentasi tersebut, dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kalendar dari sejak menerima surat pemberitahuan pemberian sanksi. Komite Etik adalah tim manajemen Oriflame yang diketuai oleh Presiden Direktur Oriflame.
25.2 Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalendar dari sejak menerima surat pemberitahuan pemberian sanksi, Member atau Brand Partner tidak mengajukan surat keberatan, maka Oriflame menganggap yang bersangkutan telah menerima.
25.3 Setiap keputusan Oriflame atas pemberian sanksi termasuk keputusan dari Komite Etik atas pengajuan keberatan adalah bersifat final dan mengikat terhadap semua Member dan Brand Partner.
BAB XI - PENUTUP
PASAL 26 - ATURAN LAIN-LAIN
26.1 Kode Etik dan Aturan Perilaku ini berlaku untuk semua Member dan Brand Partner di seluruh wilayah Republik Indonesia.
26.2 Oriflame berhak untuk memperluas atau melakukan perubahan apapun terhadap Reward Plan Oriflame serta Kode Etik dan Aturan Perilaku dengan memperhatikan kewajiban mengenai perubahan kode etik dan marketing plan yang berlaku bagi perusahaan penjualan langsung di Indonesia. Oriflame juga berhak untuk memperluas dan/atau mengadakan program tambahan, perubahan kriteria kualifikasi atas program baik sales maupun marketing, termasuk kualifikasi keikutsertaan atas Beauty Entrepreuner Summit atau Conference dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebelumnya pada media komunikasi resmi Oriflame.
26.3 Dalam hal Oriflame telah mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terhadap kegiatan penjualan langsung untuk melakukan perubahan Reward Plan serta Kode Etik dan Aturan Perilaku, maka Oriflame wajib melakukan sosialisasi setidaknya 30 (tiga puluh) hari kalendar sebelum perubahan tersebut efektif diberlakukan.
26.4 Dalam hal perubahan Reward Plan serta Kode Etik dan Aturan Perilaku dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini, maka yang versi Reward Plan serta Kode Etik dan Aturan Perilaku yang dinyatakan sah dan berlaku adalah yang paling terakhir dikeluarkan / diterbitkan oleh Oriflame.
26.5 Tidak ada wilayah eksklusif atau waralaba yang tersedia berdasarkan kebijakan Oriflame. Member dan Brand Partner Oriflame tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan wilayah atau waralaba tersebut. Setiap Member dan Brand Partner Oriflame bebas untuk menjalankan bisnisnya di wilayah manapun di negara tempat pendaftaran.
26.6 Merek dagang, logo, hak cipta dan nama Oriflame adalah milik Oriflame Cosmetics A.G. dan/atau afiliasinya yang telah terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak kekayaan intelektual, tidak boleh digunakan oleh Member dan Brand Partner Oriflame, baik dalam bahan cetak maupun dipublikasikan di Internet, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Oriflame. Jika persetujuan tersebut diperoleh, merek dagang dan logo harus digunakan persis seperti yang tercantum dalam Literatur Oriflame.
26.7 Semua bahan cetak, video, foto, desain Oriflame dilindungi oleh hak cipta dan tidak boleh digandakan secara keseluruhan atau sebagian oleh siapa pun, baik dalam bahan cetak maupun yang diterbitkan di Internet, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Oriflame, bahan yang dilindungi hak cipta secara sah digunakan, rujukan ke hak cipta Oriflame harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan tidak menyesatkan publik.
26.8 Isi situs web Oriflame seperti teks, grafik, foto, desain dan pemrograman juga dilindungi hak cipta dan tidak boleh digunakan untuk penggunaan komersial apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Oriflame.
26.9 Spamming (penyalahgunaan sistem pemberian pesan elektronik untuk secara acak mengirim pesan massal tanpa diminta) dilarang keras. Member atau Brand Partner Oriflame akan membatasi jumlah email promosi yang dikirim ke pelanggan akhir sehingga setiap penerima individu tidak menerima lebih dari satu pesan per minggu. Pesan-pesan ini tidak dapat dikirim atas nama Oriflame dan oleh karena itu pengirim bertanggung jawab penuh atas konten.
26.10 Dalam kondisi apa pun tidak seorangpun berwenang untuk mengemas ulang atau dengan cara apa pun mengubah kemasan atau pelabelan produk. Produk Oriflame hanya dijual dalam kemasan aslinya.
26.11 Produk Oriflame tidak menyebabkan kerusakan atau cedera jika digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Oriflame memiliki asuransi pertanggungan produk atas produknya. Asuransi mencakup cedera atau kerusakan jika melibatkan produk yang rusak, tetapi tidak mencakup pengunaan yang ceroboh atau lalai atau penggunaan produk yang tidak tepat sesuai anjuran.
26.12 Jika Member atau Brand Partner Oriflame dengan cara apapun terlibat, secara hukum atau secara lain, dalam setiap perselisihan atau kegiatan yang mungkin melibatkan atau berpengaruh negatif terhadap Oriflame atau reputasinya, Member atau Brand Partner Oriflame tersebut harus segera menginformasikan kepada Oriflame.
26.13 Oriflame dan Member atau Brand Partner Oriflame dengan tegas mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUH Perdata), berkenaan dengan diperlukannya keputusan pengadilan untuk melakukan pembatalan perjanjian dalam hal terjadinya pemutusan dan/atau penghentian keanggotaan Oriflame.
Lampiran 1
Panduan Komunikasi
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MELAKUKAN PENDEKATAN KE PELANGGAN/CALON ANGGOTA ORIFLAME:
LAKUKAN: Identifikasi diri Anda sendiri dan Oriflame
LAKUKAN: Jelaskan tujuan ajakan Anda dan jenis produk yang dimiliki Oriflame
LAKUKAN: Cobalah untuk menjawab setiap dan semua pertanyaan dengan cara wajar, jujur, dan mudah dipahami
LAKUKAN: Hanya buat klaim tentang produk yang disahkan oleh Oriflame. Rujuk kontak Anda ke situs web Oriflame di mana ia dapat membaca lebih lanjut tentang produk dan klaim
LAKUKAN: Ketahui privasi dan batasan-batasan lainnya yang mungkin dimiliki orang tersebut (misalnya waktu, tempat, usia, kondisi fisik)
LAKUKAN: Hentikan setiap penjelasan (dan tinggalkan) jika diminta untuk melakukannya
LAKUKAN: Hanya kumpulkan dan/atau simpan data pribadi pelanggan atau calon pelanggan ketika diperlukan dan pastikan Anda menangani dan melindungi data pribadi tersebut sesuai dengan undang-undang setempat tentang privasi dan perlindungan data pribadi
LAKUKAN: Setiap kali Anda menjual produk-produk Oriflame:
- Beritahu pelanggan tentang harga yang benar dari produk sesuai katalog bulan berjalan, ketentuan pembayaran dan tanggal pengiriman
- Beritahu pelanggan tentang periode cooling-off nya untuk membatalkan pesanan dalam waktu yang ditentukan dan juga haknya untuk mengembalikan dan mendapatkan pengembalian uang untuk produk yang dikirim yang dijual kembali sebagai baru
- Jaminan produk Oriflame, layanan purna jual dan Prosedur penanganan keluhan
LAKUKAN: ketika melakukan presentasi ke calon anggota:
- Beritahu kepada mereka bahwa pendapatan dan penjualan sebenarnya akan berbeda-beda untuk setiap orang dan akan tergantung pada keterampilan penjual, waktu dan upaya yang diberikan dan faktor lainnya
- Beri mereka informasi yang cukup agar dapat melakukan evaluasi wajar tentang peluang untuk mendapatkan penghasilan
Selalu mengingatkan kontak Anda tentang fakta bahwa Oriflame adalah perusahaan penjualan langsung yang memiliki reputasi baik yang berfokus pada pengembangan produk inovatif secara berkelanjutan. Oriflame menawarkan produk berkualitas dan kemampuan untuk membangun bisnis. Peluang bisnis memberikan cara yang independen, menyenangkan, dan fleksibel untuk meningkatkan posisi keuangan seseorang sambil meningkatkan kemampuan dan harga dirinya.
HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN KETIKA MELAKUKAN PENDEKATAN KEPADA PELANGGAN/CALON ANGGOTA ORIFLAME:
DILARANG: Mendorong pelanggan untuk membeli atau bergabung - tidak apa-apa jika mereka tidak membeli/bergabung; mereka mungkin masih akan kembali kepada Anda jika Anda telah membuat kesan profesionalisme dan memperlakukan mereka dengan baik
DILARANG: Menyatakan secara berlebihan fitur produk - secara wajar dan jujur sajikan pengalaman Anda menggunakan produk; selalu mengacu ke brosur produk atau informasi lain yang diberikan oleh perusahaan
DILARANG: Menyatakan secara berlebihan fakta tentang:
- penggunaan, fitur, dan karakteristik produk Oriflame
- peluang penghasilan yang ditawarkan Oriflame (dalam hal misalnya waktu dan kemudahan untuk mencapai tingkat, jumlah yang diharapkan diperoleh di setiap tingkat dan umumnya kemudahan dan kemungkinan untuk berhasil - ingat, semua itu tergantung pada waktu dan upaya yang dilakukan dan keterampilan pribadi individu.
- kesuksesan dan pengalaman Anda sendiri dengan Oriflame atau gunakan pernyataan sukses orang lain yang tidak benar atau yang menyesatkan
DILARANG: Berbohong, menyesatkan atau menipu atau agresif, mengganggu atau tidak sopan
DILARANG: Ragu-ragu untuk memberitahu kontak Anda jika Anda tidak memilikinya, atau tidak yakin tentang jawaban atas pertanyaannya dan hubungi Bantuan Penjualan Oriflame untuk mengklarifikasi pertanyaan; lalu kembalilah kepadanya dengan jawaban yang benar
DILARANG: Menggunakan dengan tidak semestinya atau tanpa kewenangan yang diperlukan data pribadi pelanggan, Member atau Brand Partner Oriflame lain dan atau calon anggota Oriflame
DILARANG: Menggunakan perbandingan dengan perusahaan lain yang tidak didasarkan pada fakta yang tidak dapat diverifikasi
DILARANG: secara tidak wajar merusak reputasi perusahaan lain atau secara sistematis membujuk atau meminta tenaga penjualan perusahaan lain
DILARANG: membujuk seseorang untuk membeli barang berdasarkan pernyataan orang tersebut yang dapat mengurangi atau mendapatkan kembali harga pembelian dengan merujuk pelanggan lain kepada Anda untuk pembelian serupa (menjual di bawah harga yang disarankan)
Lampiran 2
Kebijakan Online Member
1. LATAR BELAKANG
Kebijakan ini berfungsi untuk mengklarifikasi bagaimana Member dan Brand Partner Oriflame dapat berkegiatan di Internet tanpa mengganggu pembentukan merek Oriflame atau melanggar undang-undang, aturan, dan/atau perjanjian yang terkait dengan hak cipta.
2. UMUM
Oriflame menawarkan kepada Brand Partner kemungkinan untuk mendirikan Personal Beauty Store (PBS) serta berbagai perangkat lain yang disediakan secara terpusat untuk mempromosikan produk Oriflame dan peluang bisnis di Internet.
Aplikasi ini saat ini adalah satu satunya alat digital yang disetujui dimana Brand Partner dapat menawarkan produk Oriflame serta menampilkan gambar dan jenis logo yang mana Oriflame adalah pemilik sahnya.
Brand Partner juga diperbolehkan untuk melayani melalui situs web lain dimana mereka berkomunikasi mengenai Oriflame, produk dan peluangnya selama secara jelas dinyatakan bahwa ini bukan situs resmi Oriflame. Setiap saat harus transparan siapa yang berada di belakang situs tersebut dan detail kontak terkait harus terlihat. Member atau Brand Partner harus berkomunikasi dengan kata-katanya sendiri dan hanya dapat mengutip teks Oriflame dengan merujuk secara jelas ke sumbernya. Member atau Brand Partner dilarang membuat situs dagang online (e-commerce) dimana produk Oriflame dijual atau dengan cara lain melakukan kegiatan perdagangan di luar aplikasi Oriflame yang disetujui.
3. NAMA DOMAIN
Dilarang mendaftarkan nama domain yang mengandung kata "oriflame". Dilarang mendaftarkan halaman/grup media sosial dengan nama dan gambar yang dapat menyesatkan konsumen untuk meyakini bahwa halaman tersebut adalah halaman/grup Oriflame resmi:
- Media sosial (misalnya Facebook, Instagram) halaman/nama grup dan gambar harus menyatakan dengan jelas bahwa nama tersebut dioperasikan oleh seorang individu, misalnya “Anna's Oriflame Team” dengan gambar Anna sendiri.
- Halaman media sosial, nama grup tidak boleh dinamai misalnya “Oriflame Casablanca” dengan gambar resmi Oriflame misalnya Logo Oriflame, gambar Oriflame.
4. PENOLAKAN
Brand Partner yang melayani situs web mereka sendiri dan menyebutkan bahwa mereka adalah bagian dari Oriflame harus memastikan untuk mempublikasikan informasi dengan jelas bahwa mereka adalah:
a) Penjual Independen untuk Oriflame; atau
b) Brand Partner Oriflame Independen, atau
c) Brand Partner Kecantikan Oriflame Independen
Informasi ini harus dipublikasikan dengan jelas di halaman awal serta di bawah penolakan/disclaimer yang terlihat di semua halaman situs web. Nama dan informasi kontak harus tersedia di situs web atau di informasi akun untuk halaman media sosial. Jika Member atau Brand Partner memiliki situs web pribadi tanpa afiliasi Oriflame, kebijakan ini tentu saja tidak berlaku.
5. KONTEN & RUJUKAN KE ORIFLAME
Konten dilarang disalin dari situs web resmi Oriflame dan diterbitkan dengan menggunakan nama Member atau Brand Partner sendiri. Jika Member atau Brand Partner menghubungkan konten resmi Oriflame ke/dari situsnya sendiri dari domain milik Oriflame, hal ini harus dinyatakan dengan jelas.
6. GAMBAR
- Gambar-gambar bergerak; video dll: Dapat digunakan melalui fungsi sharing (berbagi) jika dan ketika tersedia. Fungsi sharing memberikan rujukan otomatis ke situs sumber.
- Gambar model atau orang: Dapat digunakan melalui fungsi sharing jika dan ketika tersedia. Fungsi sharing memberikan rujukan otomatis ke situs sumber.
- Gambar produk Oriflame: Dapat digunakan dengan atau tanpa fungsi sharing selama situs sumber disebutkan dengan cara yang secara jelas terlihat dan tidak ambigu (misalnya: “Sumber: www.oriflame.com 2012”).
Setiap klaim dari pihak ketiga berkaitan dengan gambar-gambar yang terdapat di dalam web pribadi anggota yang dapat ditujukan kepada Oriflame akan dialihkan ke anggota tersebut.
7. LOGO ORIFLAME
Logo Oriflame dapat digunakan dalam format yang dapat ditemukan di situs web resmi Oriflame. Logo tidak boleh dirubah atau dianimasikan dan hanya dapat digunakan sebagai header halaman atau footer, serta pada bagian signature email dalam format aslinya.
8. BERBAGI MEDIA SOSIAL
Oriflame mendorong kehadiran di blog, situs jejaring sosial dan sejenisnya. Member dan Brand Partner dihimbau untuk membuat blog dan meninggalkan komentar tentang produk Oriflame jika mereka menganggapnya tepat, tetapi harus mematuhi Kode Etik dan Aturan Perilaku di atas mengenai klaim produk. Hingga batasan seluas mungkin, kami merekomendasikan agar Member dan Brand Partner menggunakan fungsi sharing yang disediakan oleh Oriflame untuk mengamankan tampilan dan informasi sumber yang benar.
9. BERBAGI MEDIA SOSIAL
Member dan Brand Partner dapat melakukan pemasaran mesin pencarian (search), seperti Google Adwords, hanya jika keberadaan online Aturan Oriflame diikuti. Disamping itu:
- Iklan harus dengan jelas menunjukkan bahwa iklan tersebut dibuat oleh Member Independen dan bukan oleh Oriflame;
- Judul tidak boleh memberi kesan bahwa iklan tersebut resmi atau dengan cara apapun disahkan oleh Oriflame, dan;
- Dilarang menggunakan "Oriflame" sebagai kata kunci.
Mohon pertimbangkan bahwa setiap pembeli dari Google Adwords bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap pemilik merek lainnya.
Untuk informasi dan contoh praktis lebih lanjut tentang cara mengikuti Kebijakan Online Member, Oriflame dapat membuat Buku Panduan Digital.
Ter-update