Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak (SPT) tahunan?
Ingin lapor pajak, bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak saya?
Saat ini Anda bisa mengunduh langsung bukti potong bonus untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan Anda telah melakukan hal berikut:
1. Login Website id.oriflame.com, Perbarui NIK Anda di halaman Ubah Profil https://id.oriflame.com/mypages/profile#/general pastikan NIK yang diisi sama dengan KTP Anda
2. Daftar NIK Anda pada sistem Coretax melalui tautan berikut:https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
3. Apabila Anda sudah berhasil login pada sistem Corextax, maka bukti potong pajak mulai tahun 2025 dapat Anda Akses pada menu Portal saya -Notifikasi saya
4. Untuk bukti potong pajak tahun sebelumnya Anda dapat lakukan pengajuan ke Oriflame Care https://id.oriflame.com/customer-service/contact-us
Ketentuan dalam perhitungan bonus distributor penjualan langsung / Brand Partner di tahun 2024 yaitu: Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Saat ini Anda bisa mengunduh langsung bukti potong bonus untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan Anda telah melakukan hal berikut:
1. Login Website id.oriflame.com, Perbarui NIK Anda di halaman Ubah Profil https://id.oriflame.com/mypages/profile#/general pastikan NIK yang diisi sama dengan KTP Anda
2. Daftar NIK Anda pada sistem Coretax melalui tautan berikut:https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
3. Apabila Anda sudah berhasil login pada sistem Corextax, maka bukti potong pajak mulai tahun 2025 dapat Anda Akses pada menu Portal saya -Notifikasi saya
4. Untuk bukti potong pajak tahun sebelumnya Anda dapat lakukan pengajuan ke Oriflame Care https://id.oriflame.com/customer-service/contact-us
Ketentuan dalam perhitungan bonus distributor penjualan langsung / Brand Partner di tahun 2024 yaitu: Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)