Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak (SPT) tahunan?
Ingin lapor pajak, bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak saya?
Saat ini Anda bisa mengunduh langsung bukti potong bonus untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Ikuti 3 langkah mudah berikut!
1. Login pada website Oriflame.
2. Klik menu Akun Saya -> Bisnis saya -> Mengatur Jaringan -> Bukti Potong Bonus Member.
3. Pilih periode bulan yang diinginkan, lalu klik Download Text Document.
Selesai! Bukti potong bonus Anda sudah bisa digunakan.
atau dapat langsung klik link berikut: https://id.oriflame.com/mypages/network?iframeUrl=Custom%2FID%2FFinance%2FBonusRelease%2FTaxDocument.aspx
Perlu diketahui!
Bukti potong bonus pada website hanya untuk bonus bulanan. Lakukan pengajuan pada Oriflame Care https://id.oriflame.com/customer-service/contact-us jika Anda membutuhkan bukti potong bonus untuk Cash Award atau program lainnya.
Berikut beberapa informasi tentang update NPWP/NIK:
• NIK/KTP sebagai NPWP bagi individu di Indonesia efektif berlaku 1 Juli 2024.
• Setiap orang yang telah memiliki NPWP diwajibkan untuk melakukan update data perpajakannya di DJPonline https://djponline.pajak.go.id/.
• Login pada website Pajak, masuk ke menu Data Profil, cek validasi NIK pada system. Apabila NIK belum tervalidasi silakan isi NIK dan klik validasi.
• Apabila Anda adalah seorang istri dan tidak memiliki NPWP, maka bisa menggunakan NPWP suami.
• Update NPWP yang sudah tervalidasi pada website Oriflame di menu Ubah Profile dan pilih Informasi Umum.
• Silahkan klik link dibawah ini, untuk update NPWP:
https://ori.link/UbahDataProfil
• Cek NIK pada website Oriflame, apabila terdapat ketidaksesuaian NIK, maka silakan lakukan update NIK ke Oriflame Care dengan mengisi form & lampiran KTP.
• Data NIK/NPWP yang telah sesuai pada website pajak & website Oriflame dapat mempermudah segala proses administrasi, maka diharapkan untuk semua member untuk segera lakukan pengecekan, update dan validasi data.
Ketentuan baru dalam perhitungan bonus distributor penjualan langsung / Brand Partner di tahun 2024 yaitu: Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)