Jika seorang Member Oriflame meninggal dunia, apakah status keanggotaan bisa diwariskan, bagaimana caranya?
Dalam hal seorang Brand Partner Oriflame meninggal dunia, maka keanggotaannya akan diakhiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal meninggalnya, dengan syarat bahwa tidak ada permohonan untuk pengalihan keanggotaan yang diajukan oleh keluarga terdekat (suami/ istri, anaknya). Ahli waris lain hanya dapat diberlakukan berdasarkan penunjukkan ahli waris oleh Brand Partner yang bersangkutan, dan apabila tidak ada ahli waris yang ditunjuk atau ahli waris yang sah karena alasan apa pun, maka Oriflame berhak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengakhiri keanggotaan Brand Partner tersebut.
Dalam hal pengakhiran keaggotaan, maka semua pembayaran yang tertunda kepada almarhum Member Oriflame akan dibayarkan kepada ahli waris yang diberi kewenangan oleh Brand Partner tersebut. Oriflame berhak untuk meminta salinan dan melihat dokumen-dokumen asli yang diperlukan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris tersebut sebagai syarat untuk pembayaran tersebut, termasuk pelepasan Oriflame dan seluruh karyawannya dari tuntutan pihak ketiga manapun.
Baca juga Kode Etik untuk Pengalihan Keanggotaan.
https://id.oriflame.com/terms-and-conditions/consultant#coe
Apabila sudah memenuhi ketentuan diatas dan melengkapi persyaratan yang ditentukan, maka bisa ajukan pada form berikut:
Form Slash (Garis Miring)
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe6KIuA-YUoSCJYous4jh_fJI_p1tU_bZaEyBRA_9-X0j4zEw/viewform